Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Cara Menukar Uang Baru secara Online

Kini menukar uang uang baru bisa dilakukan secara online. Berikut syarat dan caranya.
Seorang warga menunjukkan pecahan uang baru yang didapatkan dalam penukaran uang di Serambi Rupiah Ramadhan di Roxy Mall Jember, Senin (18/4/2022). /Antara/HO-Humas BI Jemberrn
Seorang warga menunjukkan pecahan uang baru yang didapatkan dalam penukaran uang di Serambi Rupiah Ramadhan di Roxy Mall Jember, Senin (18/4/2022). /Antara/HO-Humas BI Jemberrn

Bisnis.com, SOLO - Menjelang hari raya Lebaran atau Idulfitri, masyarakat biasanya akan menukarkan uangnya dengan uang baru.

Nah, guna memudahkan masyarakat, kini Bank Indonesia (BI) pun menyiapkan layanan untuk menukar uang baru secara online melalui aplikasi PINTAR.

Adapun pecahan yang bisa ditukar yakni mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000.

Selengkapnya, berikut syarat dan cara lengkap untuk menukar uang baru secara daring.

Syarat menukar uang baru secara online

1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
2. Pemesanan dapat dilakukan mulai h-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran.
3. Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.

Cara menukar uang baru secara online

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Buka situs pintar.bi.go.id.
3. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
6. Lakukan pengisian data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI.
8. Lakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Selanjutnya, bawa bukti cetak pemesanan sebelum melakukan penukaran uang rupiah melalui mobil kas keliling BI.

Pastikan uang dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah dan tidk menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.

Sebagai informasi tambahan, untuk sementara penukaran uang tunai dibatasi jumlahnyam, yakni sebesar Rp3,8 juta untuk tiap penukar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper