Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Bahlil: Cipta Kerja dari Undang-undang Mata Air Menjadi Air Mata

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dari UU mata air menjadi air mata. Apa maksudnya?
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dari UU mata air menjadi air mata. Apa maksudnya?

Bahlil menyampaikan, model perizinan saat ini sudah lebih mudah dengan adanya UU Cipta Kerja melalui  Sistem Online Single Submission (OSS).

"Memang UU Cipta Kerja dari UU mata air menjadi air mata. Jadi, yang dulunya banyak meja yang dilalui, kini enggak ada meja yang dilalui bahkan menteri nggak penting lagi. Nah ini yang harus menjadi kesadaran kolektif kita semua," kata Bahlil dalam Rakorbangpus 2022, Kamis (21/4/2022).

Sebagai informasi, OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan berusaha.

Adapun OSS sendiri diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu, dimana terdapat 16 sektor perizinan berusaha dan 18 kementerian/lembaga yang berfokus di Kementerian Investasi.

Di lain sisi, Bahlil mengakui adanya UU Cipta Kerja melalui OSS memberikan kemudahan bagi investasi khususnya dalam memberikan insentif. Insentif yang diberikan oleh Kementerian Investasi antara lain Tax Holiday (TH), Mini Tax Holiday (MTH), Tax Allowance (TA), Investment Allowance (IA) dan pembebasan bea masuk (master list).

"Dulunya ini diputuskan oleh Kementerian Keuangan dan kementerian teknis. Dengan UU Cipta Kerja dan pendelegasian kewenangan, seluruh insentif diputuskan Kementerian Investasi sehingga bisa menghasilkan kecepatan dan ketepatan," ungkapnya.

Tak sampai di situ, Kementerian Investasi juga terjun langsung membantu mengurus perizinan bagi investasi dengan nilai diatas Rp100 triliun dalam upayanya mendatangkan investasi baik dari dalam maupun luar negeri.

Menurutnya, apabila para investor sendiri yang mengurus perizinannya maka proses perizinannya akan sangat lama lantaran sistem birokrasi yang tak konsisten.

"Tahu lah kelakuan kita di birokrasi. Hanya Tuhan dan kita yang tahu kapan izin orang keluar. Saya jujur saja, salah satu problem kenapa realisasi investasi kita tidak cepat keluar, karena kita tidak konsisten. Seperti orang Papua bilang 'Ini tulis lain, baca lain, bikin lain'," ungkapnya.

Oleh karena itulah, Kementerian Investasi berinisiatif untuk membantu guna mempercepat proses perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper