Bisnis.com, JAKARTA - Keterbatasan alokasi batu bara untuk domestic market obligation (DMO) dinilai menjadi biang keladi tidak meratanya harga khusus US$90 per metrik ton untuk industri semen. Meski secara hitung-hitungan DMO sebesar 25 persen akan mencukupi kebutuhan dalam negeri, produsen batu bara umumnya telah memenuhi alokasi kewajiban tersebut untuk PLN.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan pihaknya mengusulkan adanya alokasi khusus batu bara untuk industri semen. Hal ini dinilainya akan menjadi jalan keluar seretnya pasokan batu bara yang sejak tahun lalu menghambat kinerja ekspor.
"Nanti setiap produsen semen akan diminta untuk menyampaikan secara resmi kepada Kementerian ESDM agar mereka diberikan pengalokasian tambahan agar bisa mendapatkan batu bara DMO dengan harga DPO [Domestic Price Obligation] yang nilainya US$90," kata Eddy saat dihubungi Bisnis, Selasa (19/4/2022).
Dalam rapat dengar pendapat dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR), misalnya, terungkap bahwa kebutuhan industri sepanjang tahun lalu berkisar 7 juta ton batu bara. Namun, yang terpenuhi hanya sekitar 5,5 juta ton.
Kekurangan pasokan sebesar 1,5 juta ton menyebabkan sejumlah lini produksi untuk orientasi ekspor terpaksa dihentikan.
Sementara tahun ini, Kementerian Perindustrian mencatat kebutuhan batu bara untuk industri semen akan meningkat hingga 16,66 juta ton. Perusahaan industri yang paling banyak kebutuhan batu baranya antara lain Semen Indonesia, PT Semen Tonasa, dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP).
Baca Juga
Kebutuhan batu bara tahun ini di ketiga pabrikan semen tersebut masing-masing 2,44 juta ton, 2,16 juta ton, dan 1,63 juta ton.
Eddy mengatakan saat ini industri semen masih diliputi kondisi oversupply yang menahun dengan utilitas kapasitas produksi hanya berkisar 60 persen.
Dia berharap persoalan pasokan batu bara dapat segera teratasi sehingga industri dapat meningkatkan utilitas kapasitas produksinya.
"Saat ini pertumbuhan industri semen itu tidak diikuti dengan permintaan, terjadi over kapasitas. Jangan juga nanti industri semen terbebani lagi dengan membeli bahan bakar dengan harga yang mahal," katanya.
Sebelumnya, skema harga khusus US$90 per metrik ton untuk industri semen dan pupuk diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.206/2021 yang berlaku November 2021 hingga Maret 2022.
Pemerintah kemudian memperpanjang skema DMO tersebut sekaligus memperluas cakupan penerima untuk semua industri melalui Kepmen ESDM No.58/2022 yang berlaku pada April hingga Desember 2022.