Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub, Kuota untuk 21.000 Orang

Simak syarat dan cara daftar program mudik gratis Kemenhub 2022. Tersedia kuota untuk 21.000 orang. Yuk daftar!
Peserta mudik bareng BUMN berjalan menuju ke sejumlah bus yang akan diberangkatkan ke kota tujuan di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Senin (19/6)./Antara-Widodo S Jusuf
Peserta mudik bareng BUMN berjalan menuju ke sejumlah bus yang akan diberangkatkan ke kota tujuan di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Senin (19/6)./Antara-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah dua kali lipat kuota hingga menjadi 21.000 penumpang sekaligus unit bus dan tujuan mudik gratis untuk masyarakat. Berikut syarat dan cara daftar program mudik gratis Kemenhub 2022. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa animo masyarakat untuk menggunakan fasilitas mudik gratis cukup tinggi. Dia menyebut kuota mudik gratis tahap I sebanyak 10.500 orang bahkan sudah banyak diserbu masyarakat.

"Kuota pendaftaran mudik gratis ditambah sebanyak 10.500 orang lagi. Untuk itu, kuota yang disediakan menjadi dua kali lipatnya atau sekitar 21.000 orang. Tahap satu baru dibuka sudah habis 50 persen akan ditambah lagi nanti" jelas Budi kepada Bisnis, Selasa (12/4/2022).

Kemudian, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Suharto mengatakan anggaran untuk mudik gratis juga akan ditambah dari awalnya hanya disediakan Rp10 miliar, maka penambahan anggaran dilakukan sebesar Rp10 miliar lagi untuk menambah kuota mudik gratis.

"[Anggaran mudik gratis] Akan ditambah anggaran Rp10 miliar dan saat ini sedang proses," jelas Suharto.

Dengan penambahan kuota dan anggaran, maka penambahan angkutan penumpang serta tujuan mudik gratis juga bertambah. Untuk bus angkutan pemudik, pemerintah akan menambah sekitar 350 bus lagi.

Sebelumnya, 350 bus untuk arus mudik dan balik pada kuota mudik gratis pertama ditujukan untuk mengangkut hanya total 10.500 penumpang. Alhasil, bus pengangkut penumpang mudik menjadi 700 bus. Selain itu, tujuan mudik gratis turut ditambah ke beberapa lokasi di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Berikut daftar daerah tujuan mudik dari Jabodetabek yang akan dilayani oleh angkutan mudik gratis Kemenhub 2022

1. Tegal

2. Semarang

3. Demak

4. Kudus

5. Boyolali

6. Solo

7. Klaten

8. Wonogiri

9. Wonosari

10. Yogyakarta

11. Magelang

12. Wonosobo

13. Kebumen

14. Purwokerto

15. Cilacap

16. Pati

17. Jepara

18. Pemalang

19. Slawi

20. Ngawi

21. Cirebon

22. Garut

23. Tasikmalaya

24. Ciamis.

Di sisi lain, Kemenhub turut menyediakan puluhan angkutan truk untuk membawa sepeda motor pemudik. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan roda dua sebagai transportasi mudik.

Kemenhub menyampaikan bahwa syarat mudik gratis berpedoman kepada syarat dan aturan perjalanan mudik yang diatur oleh Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, dan SE masing-masing subsektor transportasi.

Berikut tata cara dan syarat untuk mengikuti mudik gratis Kemenhub 2022

1. Mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring

2. Login dan mengisi data lengkap

3. Tunggu verifikasi dan validasi sistem

4. Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik

5. Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus. Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.

Syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, serta sudah vaksin booster.

Bagi yang belum booster, maka masih bisa melakukan mudik dengan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, untuk yang sudah divaksin dosis lengkap atau kedua.

Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Lalu, pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan.

Untuk penumpang anak-anak, maka syaratnya wajib untuk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK).

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone, maka dapat membawa bukti kartu vaksin dosis lengkap dan booster.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper