Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan digital, seperti Canva, HBO, hingga Ask.FM resmi menjadi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE yang dapat memungut pajak. Pajak pertambahan nilai atau PPN dalam transaksi di platform-platform itu pun dapat langsung dipungut perusahaannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pada Maret 2022 pihaknya resmi menunjuk tujuh pelaku usaha sebagai PMSE. Artinya, perusahaan-perusahaan itu wajib memungut PPN dari transaksinya.
Ketujuh perusahaan tersebut adalah Canva Pty Ltd., New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd. atau HBO, LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc., dan Ask.FM Europe Limited.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan [PMK] 60/PMK.03/2022, ketujuh pelaku usaha tersebut wajib memungut PPN atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia mulai 1 April 2022. Tarifnya 11 persen dari uang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN, dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Neilmaldrin pada Kamis (14/4/2022).
Selain itu, Ditjen Pajak juga melakukan pencabutan dan pembetulan pemungut PPN PMSE pada Maret 2022. Pencabutan dilakukan terhadap Netflix International B.V yang sudah digantikan oleh Netflix Pte Ltd melalui penunjukkan pada Desember 2020 lalu, serta pencabutan Activision Blizzard International B.V yang sudah digantikan oleh Blizzard Entertainment Inc. pada Januari 2022.
Lalu, terdapat empat pembetulan terhadap pelaku usaha PMSE. Facebook Ireland Limited yang mengganti nama menjadi Meta Platform Ireland Limited, Hewlett-Packard Enterprise USA yang mengganti nama menjadi Hewlett-Packard Enterprise Company, dan perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan Amazon.com Service LLC dan Audible, Inc.
"Dengan tujuh penunjukkan, dua pencabutan, dan empat pembetulan tersebut, sampai dengan 31 Maret 2022 sudah terdapat 103 pelaku usaha PMSE. 77 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp5,7 triliun. Untuk 2022 sendiri, total setoran PMSE sebesar Rp1,1 triliun," ujar Neil.
Neilmaldrin mengingatkan para pelaku usaha yang telah menjadi pemungut PPN PMSE bahwa wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.