Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) memberi isyarat untuk menaikan tarif listrik. Isyarat tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mengatakan akan menerapkan kembali tariff adjustment pada tahun ini.
Tariff adjustment listrik adalah mekanisme mengubah dan menetapkan naik atau turunnya tarif listrik mengikuti perubahan empat parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Adapun keempat parameter tersebut adalah: realisasi kurs rupiah. Indonesia Crude Price (ICP)/harga minyak acuan nasional, harga batu bara acuan, dan tingkat inflasi.
Dengan menerapkan tariff adjustment, pemerintah dikatakan dapat menghemat kompensasi listrik sebesar Rp7 - Rp 16 triliun atau dalam hal ini, jika tarif listrik tidak naik, kompensasi atau subsidi yang ditanggung oleh pemerintah bisa mencapai angka Rp7-Rp 16 triliun tersebut.
"Dalam jangka pendek penerapan tariff adjustment 2022 ini untuk dilakukan, ada penghematan kompensasi sebesar Rp7-16 triliun," jelas Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (13/4/2022).
Selama ini, tarif listrik ditahan di bawah harga keekonomian pemerintah harus membayar kompensasi kepada PLN. Pembayaran biasanya dilakukan setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga BUMN harus menanggung selisih antara harga jual dan harga keekonomian terlebih dahulu sampai dibayar pemerintah.
Oleh karena itu, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto meminta agar Menteri ESDM segera berkoordinasi untuk mempercepat pembayaran kompensasi listrik.
Baca Juga
"Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk segera melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN guna mendorong percepatan pembayaran kompensasi listrik dan BBM untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero)," sebut Sugeng.
Sugeng mengatakan, kompensasi ini harus segera dibayar untuk menyelamatkan kedua BUMN energi tersebut.
"Intinya semuanya harus diselamatkan, yang pertama rakyat, yang kedua BUMN berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah," ungkapnya.
Arifin Tasrif menyebut pihaknya bersama Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sudah berkoordinasi terkait pembayaran kompensasi ini. Beberapa waktu lalu katanya sudah disepakati akan dibayar, meski belum sepenuhnya.
"Kami lakukan koordinasi tiga menteri; Menteri BUMN, Menteri Keuangan, serta Menteri ESDM dan beberapa waktu lalu memang sudah disepakati ada sejumlah yang akan dibayar," kata Arifin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah juga memiliki sisa kewajiban kompensasi tahun 2021 sebesar Rp93,1 triliun, yang terdiri dari kompensasi HJE (harga jual eceran) BBM kepada Pertamina sebesar Rp68,5 triliun dan kompensasi tarif listrik ke PLN sebesar Rp24,6 triliun.
Selain rencana penerapan tarif adjustment, Kementerian ESDM dalam jangka pendek, juga akan menerapkan efisiensi biaya pokok penyediaan listrik dan strategi energi primer PLN. Selain itu, Kementerian ESDM akan melakukan optimalisasi pembangkit dengan bahan bakar sumber domestik PLTU. Kementerian ESDM juga akan berfokus mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) melalui percepatan pembangunan PLTS Atap 450 MW pada 2022 yang didanai APBN.