Bisnis.com, JAKARTA – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) baik rumah baru dan renovasi rumah telah tertuang dalam PMK No. 61/PMK.03/2022. Cek dahulu detilnya.
Pemerintah kembali memperbarui pengaturan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), yang tertuang dalam PMK No. 61/PMK.03/2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan pajak ini sudah dikenakan sejak 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 595/KMK.04/1994 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan dan sudah beberapa kali dibarui dengan diubah maupun diganti.
Dia menyampaikan, berdasarkan PMK tersebut, kegiatan membangun sendiri kini termasuk objek PPN yang dikenakan fasilitas PPN besaran tertentu.
“KMS kini aturannya lebih sederhana dan lebih memiliki kepastian hukum, serta termasuk objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A Undang-Undang PPN,” katanya dalam siaran pers, Senin (11/4/2022).
KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.
Baca Juga
Termasuk dalam KMS adalah membangun bangunan untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain.
Neilmaldrin merincikan, luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200 m2 dan PPN KMS yang harus dipungut adalah sebesar 2,2 persen dari dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Ketentuan ini mulai berlaku per tanggal 1 April 2022.