Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Itu Bakteri Salmonella yang Disebut BPOM ada pada Kinder Joy?

BPOM akan menghentikan peredaran produk merk Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.
Kantor BPOM di Percetakan Negara, Jakarta Pusat./Istimewa
Kantor BPOM di Percetakan Negara, Jakarta Pusat./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menghentikan peredaran produk Kinder Joy untuk sementara waktu karena adanya indikasi cemaran bakteri Salmonella (non-thypoid).

“BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella,” tulis BPOM dalam keterangan resmi, Senin (11/4/2022).

Pada 2 April 2022, Food Standard Agency (FSA) Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-typhoid). Peringatan publik tersebut juga diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia. 

Penarikan tersebut karena adanya konsumen yang mengalami gejala ringan, yaitu diare, demam, dan kram perut setelah mengonsumsi produk tersebut. Berdasarkan rilis resmi dari BPOM, korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.

Mengutip halaman World Health Organization (WHO), Salmonella menjadi 1 dari 4 penyebab global utama penyakit diare. Infeksi Salmonella pada manusia umumnya ditularkan melalui konsumsi makanan hewani yang terkontaminasi (terutama telur, daging, unggas, dan susu). Makanan lain, termasuk sayuran hijau yang terkontaminasi oleh kotoran hewan turut andil dalam penularannya.

FSA menarik produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

Dalam rangka kehati-hatian, FSA turut menarik varian produk lainnya dari Kinder Surprise, yaitu Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022.

Masyarakat perlu selektif dalam memilih produk, karena semua produk cokelat Kinder yang ditarik adalah produksi dari Ferrero N.V/S.A di Belgia.

Sementara itu, BPOM menegaskan bahwa produk yang ditarik oleh FSA Inggris tidak terdaftar di Indonesia. Produk Kinder yang terdaftar di BPOM diproduksi di India.

“Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD,” lanjut keterangan BPOM.

BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar. Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BPOM mengimbau kepada masyarakat jika menemukan produk cokelat merek kinder yang tidak terdaftar BPOM dapat segera melapor melalui contact center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, email [email protected], Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper