Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan BBM Subsidi, Harga Pertamax Tetap Diatur Pemerintah?

Harga Pertamax tetap diatur pemerintah meskipun bukan termasuk BBM subsidi? Ini penjelasannya.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (tengah) didampingi Direktur Pemasaran Masud Khamid (kanan) mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax pada mobil konsumen saat sidak ke SPBU Unsil, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (10/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (tengah) didampingi Direktur Pemasaran Masud Khamid (kanan) mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax pada mobil konsumen saat sidak ke SPBU Unsil, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (10/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) hanya mematok harga Pertamax Rp12.500 yang masih di bawah harga keekonomiannya yakni Rp16.000. Apakah pemerintah tetap mengatur harga Pertamax sekalipun produk tersebut bukan bahan bakar minyak atau BBM subsidi

Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak penyesuaian harga BBM umum atau nonsubsidi dapat ditetapkan sesuai dengan kondisi yang ada di pasaran dan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.

Namun, regulasi tersebut juga mengatur dalam Pasal 9 yang menyebutkan bahwa dalam hal tertentu Menteri ESDM dapat menetapkan harga dasar jenis BBM umum dan atau harga jual eceran jenis BBM umum dengan mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM umum, stabilitas harga jual eceran jenis BBM umum dan ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak 2014, harga BBM mengalami fluktuasi.

"Khusus Pertamax, penurunan terdalam terjadi pada 15 Mei 2016 yaitu menjadi sebesar Rp7.350 per liter dari harga sebelumnya 30 Maret 2016 yang ditetapkan Rp7.550 per liter. Sejak awal 2020 hingga akhir Maret 2022, Pertamina tak pernah menyesuaikan harga BBM nonsubsidi, termasuk Pertamax," katanya kepada Bisnis, Jumat (8/4/2022).

Komaidi menjelaskan, harga keekonomian BBM adalah harga jual BBM yang telah mengakomodasi semua variabel pembentuk harga. Variabel pembentuk harga jual BBM adalah biaya bahan baku, biaya pengolahan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, margin usaha, dan pajak.

Namun, status Pertamina yang merupakan perusahaan BUMN, membuat seluruh aksi korporasi harus melalui persetujuan pemegang saham yakni pemerintah.

"Jadi melalui saluran ini, kenaikan harga Pertamax harus melalui persetujuan pemerintah juga. Meskipun regulasi lain memberikan ruang itu domain perusahaan," imbuhnya. 

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan penetapan harga Pertamax seharusnya dipatok sesuai dengan mekanisme pasar. Namun, setiap penyesuaian harga yang dilakukan harus medapatkan izin Menteri ESDM.

Dalam kondisi tingginya harga minyak mentah saat ini, Fahmy menilai keputusan untuk menahan harga Pertamax berada di tangah Menteri ESDM.

"Mestinya menteri ESDM yang melakukan sosialisasi penyesuaian harga Pertamax. Bukan menteri BUMN dan bukan pula Menko Marves karena bukan domain kedua menteri itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) mengatakan penyesuaian harga tersebut masih jauh di bawah nilai keekonomiannya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 pada April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter atau bisa menjadi sekitar Rp16.000 per liter.

"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper