Bisnis.com, JAKARTA - Perluasan harga khusus batu bara industri US$90 per metrik ton telah diberlakukan mulai 1 April 2022, dari sebelumnya hanya untuk pupuk dan semen, kini merambah semua sektor.
Sebagai sektor industri yang menikmati harga khusus batu bara sejak November 2021, Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia (APPI) menyatakan perluasan dan perpanjangan skema tersebut memungkinkan pelaku usaha menyusun perencanaan lebih panjang.
Sebelumnya, perluasan penerima harga khusus ke seluruh sektor industri termaktub dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No.58/2022 yang berlaku mulai April hingga Desember tahun ini. Beleid tersebut mencabut ketentuan sebelumnya dalam Kepmen ESDM No.206/2021.
"Dampak positif dari terbitnya Kepmen yang baru ini adalah adanya peluang untuk membuat perencanaan jangka panjang mengingat durasi pemberlakuannya lebih panjang," kata Sekretaris Jenderal APPI Achmad Tossin Sutawikara kepada Bisnis, Jumat (8/4/2022).
Tidak seperti implementasinya di industri semen yang relatif belum merata, Tossin menggarisbawahi sejak November pelaku industri pupuk telah hampir seluruhnya mendapatkan batu bara dengan harga tersebut.
Namun, jika dilihat dari bauran penggunaan energinya, batu bara di industri pupuk memang hanya menyumbang 20 persen, sisanya 80 persen menggunakan gas bumi.
Baca Juga
Adapun, harga gas bumi tertentu (HGBT) juga direncanakan untuk diperluas penerimanya dari hanya 7 sektor industri saat ini. Tossin pun mengapresiasi upaya tersebut untuk memberikan dampak berganda kepada sebanyak mungkin sektor industri. Hanya saja, persoalan pemerataan, alokasi, dan distribusi, memang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
"Saya kira akan memberi dampak positif terutama dalam hal multiplier effect di industri hilirnya, lebih bersaing dan akan memberikan nilai tambah yang lebih besar," jelasnya.