Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin: Insentif Harga Gas Kerek Utilitas Industri Pupuk Hingga 104 Persen

Penurunan harga gas bumi telah mengakibatkan meningkatnya utilitas industri pupuk dari 85 persen pada 2019, meningkat menjadi 88 persen pada 2020 dan meningkat tajam menjadi 104 persen pada 2021
Pabrik Pupuk Kaltim 5./JIBI-Istimewa
Pabrik Pupuk Kaltim 5./JIBI-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mencatat utilitas produksi pupuk mencapai 104 persen pada tahun lalu, salah satunya didorong kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) US$6 per MMBTU.

Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Ignatius Warsito HGBT) telah membantu industri pupuk dalam upaya bertahan di masa pandemi. Kinerja industri pupuk secara umum mengalami perbaikan yang signifikan.

“Penurunan harga gas bumi telah mengakibatkan meningkatnya utilitas industri pupuk dari 85 persen pada 2019, meningkat menjadi 88 persen pada 2020 dan meningkat tajam menjadi 104 persen pada 2021,” kata Warsito dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Kebijakan harga gas bumi tertentu juga telah berhasil menurunkan harga pokok produksi (HPP) pupuk yang berimbas pada penurunan beban subsidi serta adanya peningkatan penerimaan pajak.

Adapun, kinerja penjualan, baik domestik maupun ekspor meningkat terus mencapai Rp28 triliun pada 2021 dibandingkan 2019 yang sebesar Rp24 triliun.

Selain kebijakan harga gas, hal lain yang berkontribusi terhadap pertumbuhan kinerja industri pupuk adalah revitalisasi mesin-mesin tua yang sudah tidak efisien dan boros bahan bakar.

“Pabrik pupuk yang ada saat ini pada umumnya berusia tua, rata-rata di atas 30 tahun yang menyebabkan konsumsi bahan baku dan energi menjadi kurang efisien,” ungkapnya.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, Kemenperin memiliki program revitalisasi industri pupuk yang meliputi penggantian pabrik usia tua dan tidak efisien serta pembangunan pabrik pupuk baru dan pengamanan operasi pabrik pupuk eksisting.

Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden No.2/2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk.

“Penggantian pabrik khususnya pabrik pupuk urea telah meningkatkan efisiensi dalam proses produksi dengan menurunkan konsumsi gas bumi hingga 33 persen,” imbuhnya.

Pelaksanaan program revitalisasi industri pupuk menjadi berkesinambungan dengan dukungan penyediaan bahan baku, yang difasilitasi penetapan HGBT untuk industri pupuk melalui Peraturan Menteri ESDM No.8/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper