Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Harga Batu Bara Khusus, Begini Dampaknya ke Industri Pupuk

Sebelumnya, jual beli batu bara dengan industri pupuk dilakukan secara business-to-business. Pemerintah tidak mengatur harga domestic market obligation untuk industri pupuk secara khusus.
Gudang Pupuk. /Pupuk Indonesia
Gudang Pupuk. /Pupuk Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Pupuk Indonesia (APPI) menilai dampak penetapan harga batu bara khusus tidak akan terlalu berdampak pada industri pupuk.

Sekretaris Jenderal APPI Achmad Tossin Sutawikara mengatakan penggunaan batu bara sebagai bahan bakar hanya berkisar 20 persen saja, sedangkan 80 persen dipenuhi oleh gas bumi. Adapun harga gas juga telah disubsidi oleh pemerintah dan ditetapkan sebesar US$6/MMBTU sejak April 2021.

"Kalau dilihat dari persentase pemakaian batu bara dibanding gas bumi yang relatif kecil, tampaknya tidak terlalu berpengaruh terhadap harga pokok produksi," kata Tossin kepada Bisnis, Senin (8/11/2021).

Sebelumnya, jual beli batu bara dengan industri semen dan pupuk dilakukan secara business-to-business. Pemerintah tidak mengatur harga domestic market obligation (DMO) untuk industri semen dan pupuk secara khusus.

Dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021, harga jual batu bara untuk dua industri tersebut ditetapkan sebesar US$90 per metrik ton. Adapun aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 hanya memuat ketentuan harga DMO untuk penyediaan listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25 persen. Dengan persentase penggunaan batu bara yang rendah di industri pupuk, Tossin juga menilai penetapan harga tak berdampak signifikan terhadap peningkatan volume produksi.

"Produksi industri tidak hanya ditentukan oleh harga bahan baku, tetapi juga kapasitas desain dan kondisi pabriknya," ujarnya.

Sementara itu, menurut catatan APPI, kebutuhan nasional akan pupuk nitrogen, fosfor, kalium (NPK) ditaksir mencapai 13.549.645 ton. Dari kebutuhan tersebut, Pupuk Indonesia Group telah menyuplai 3.187.000 ton atau setara 23,5 persen, terdiri atas 2.700.000 pupuk subsidi dan 487.000 pupuk nonsubsidi.

Adapun produsen pupuk swasta berkontribusi sebesar 3.549.000 ton atau 26,52 persen dari kebutuhan nasional. Dengan demikian, total suplai pupuk NPK di dalam negeri baru sebesar 7.168.879 ton, sehingga masih ada potensi 6.380.766 ton untuk dipenuhi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper