Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menargetkan arus penumpang kapal di seluruh pelabuhan Regional 4 mencapai pertumbuhan di atas 5 persen pada periode mudik Lebaran, dipicu oleh pencabutan pemberlakuan pembatasan perjalanan.
Regional Head 4 Pelindo Dwi Rahmad Toto mengatakan selama dua tahun lamanya tidak ada aktivitas mudik Lebaran khususnya bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi kapal laut disebabkan lockdown akibat menyebarnya virus Covid-19.
“Tahun lalu arus penumpang pada H-15 sampai dengan H+15 total mencapai 270.410 orang. Jumlah itu terdiri dari penumpang embarkasi sebanyak 113.721 orang, debarkasi 102.304 orang dan penumpang lanjut sebanyak 54.385 orang,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (8/4/2022).
Dia menyebutkan bahwa jumlah penumpang terbanyak di periode H-15 hingga H+15 Lebaran tahun lalu disumbang oleh penumpang yang naik, turun dan lanjut dari Pelabuhan Makassar, yakni sebanyak 33.101 orang.
Kemudian disusul penumpang naik, turun dan lanjut dari Pelabuhan Parepare sebanyak 30.583 orang, dari Pelabuhan Ternate sebanyak 29.783 orang, dari Pelabuhan Ambon sejumlah 27.373 orang dan dari Pelabuhan Kendari dengan jumlah 24.188 orang.
“Kami optimistis pada momen Lebaran tahun ini akan ada peningkatan di atas 5 persen – 10 persen untuk total penumpang dari semua pelabuhan yang ada di Regional 4. Kami berasumsi, pencabutan pemberlakukan pembatasan perjalanan dan pandemi yang lebih terkendali menjadi pemicu peningkatan tersebut,” tuturnya.
Baca Juga
Terkait syarat bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi kapal laut, Enriany mengatakan bahwa pihaknya juga mengikuti aturan sesuai Surat Edaran No. 16/2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di mana semua instansi di dalam pelabuhan harus terlibat dalam pengawasan dan divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan, yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” ujarnya.
Selain itu, PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan yaitu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.