Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

23 Persen Tanah Negara Ternyata Bermasalah: Bersengketa hingga Masuk Hutan

Persoalan tanah negara masuk kawasan hutan biasanya terjadi dalam proses pembangunan jalan atau infrastruktur lainnya.
Truk melintas di area proyek konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kawasan perkebunan Walini Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (17/3).Antara-Novrian Arbi
Truk melintas di area proyek konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kawasan perkebunan Walini Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (17/3).Antara-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan mencatat bahwa 23 persen dari tanah milik negara berada dalam status bermasalah, seperti masih dalam sengketa hingga masuk ke kawasan hutan.

Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara III DJKN Bambang Sulistyono menjelaskan bahwa per 13 Januari 2022, terdapat 124.232 nomor urut pendaftaran (NUP) aset tanah milik pemerintah. Dari jumlah itu, 49 persen di antaranya bersertifikat atas nama pemerintah.

Sebanyak 28 persen aset tanah negara tercatat masih dalam proses sertifikasi. Lalu, 23 persen lainnya tercatat memiliki status bermasalah, antara lain karena sengketa, di tengah perkara, kesalahan pencatatan, hingga masuk ke kawasan hutan.

“Sebanyak 6.636 [bidang tanah memiliki status] bersengketa. Kami masih menghormati proses pengadilan, tidak kami sertifikatkan,” ujar Bambang dalam media briefing Bincang DJKN, Jumat (8/4/2022).

Sementara itu, dia menyebut bahwa persoalan tanah negara masuk kawasan hutan biasanya terjadi dalam proses pembangunan jalan atau infrastruktur lainnya. Misalnya, dalam pembangunan jalan tol, ruas-ruas tertentu kadang melewati kawasan hutan.

“Ini masih jadi pembahasan antara DJKN, Kementerian PUPR sebagai pengguna, dan KLHK. Karena kan apabila ada suatu tanah masuk kawasan hutan itu jadi pembahasan KLHK,” ujarnya.

Dia menyebut bahwa tanah-tanah bermasalah itu tidak dilepas ke pihak lain, kecuali jika terdapat putusan hukum tertentu. Pemerintah pun belum dapat memproses sertifikasi dari tanah terkait hingga legalitasnya aman.

“Barang milik negaranya tidak hilang, karena masuk kawasan hutan maka masih perlu proses. Kami susun tim pokja, salah satunya masuk KLHK [dalam tim itu],” ujar Bambang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper