Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah terbit.
PP ini sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK) yang di dalamnya terdapat 7 bab serta 143 pasal dan penjelasan.
Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nurhadi Putra mengatakan PP ini memperkenalkan pengaturan baru bagi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UUCK.
Pasal 123 UUCK, ungkapnya melalui penjelasan tertulis, menyatakan bahwa nilai ganti kerugian bersifat final dan mengikat dan tim penilai mendampingi saat musyawarah.
Penetapan lokasi (penlok) juga diatur dalam PP ini. Menurutnya, penlok untuk pengadaan tanah skala kecil ditetapkan oleh bupati/wali kota dan pelaksanaan pengadaan tanahnya dapat dilakukan dengan tahapan pengadaan tanah ataupun secara langsung. Jangka waktu berlakunya penlok diberikan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang tanpa memulai proses dari awal.
Terdapat empat tahapan dalam proses pengadaan tanah, yaitu perencanaan, persiapan, penyerahan hasil serta pelaksanaan.
Dalam tahapan perencanaan, ini merupakan kewenangan instansi yang membutuhkan pengadaan tanah. Lalu, untuk persiapan merupakan wewenang kepala daerah. Kemudian untuk pelaksanaan merupakan tugas pokok dari Kementerian ATR/BPN.
Siklus pengadaan tanah itu diatur dalam PP tersebut. Dalam PP itu, untuk dokumen perencanaan pengadaan tanah baik skala kecil maupun skala besar harus diperhatikan juga kesesuaian tata ruang.
"Tata ruang ini menjadi landasan utama dan ini perlu diperhatikan dalam aspek perencanaan," kata Nurhadi.
Dalam tahapan persiapan, PP No. 19/2021 menekankan harus terdapat kesepakatan lokasi dengan pihak yang berhak maupun pengelola barang serta pengguna barang.
Kesepakatan lokasi tersebut didapat melalui konsultasi publik. Dalam tahapan ini peran gubernur penting karena bagaimana mewujudkan bahwa lokasi yang ditetapkan akan dilakukan pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Adanya kesepakatan lokasi ini, harapannya tidak ada masyarakat yang menolak karena sebenarnya kesepakatan sudah dicapai melalui konsultasi publik tadi.
Nurhadi menuturkan bahwa dalam tahapan pelaksanaan, nilai ganti kerugian adalah layak dan adil.
Sementara itu, yang menjadi objek penilaian adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, serta benda yang berkaitan dengan tanah. "Ini merupakan kerugian fisik langsung dan dinilai berdasarkan harga pasar."
Selain mengganti kerugian fisik, PP tersebut juga menilai ganti rugi non fisik. Kerugian non fisik antara lain kehilangan pekerjaan, bisnis/alih profesi, kerugian emosional (solatolium), dan kerugian karena sisa tanah dan fisik lainnya.
Lalu dikenal juga beban masa tunggu. Dalam hal ini, terdapat jarak masa tunggu antara penlok dengan syarat pembayaran ganti kerugian.
"Dengan adanya ganti rugi fisik, ganti rugi nonfisik maupun masa tunggu tadi, seharusnya nilai ganti kerugian tidak lebih rendah dari nilai properti," kata Nurhadi.