Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengantisipasi banyaknya pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi pada arus mudik tahun ini. Hal tersebut ditemukan pada survei Balitbang Kemenhub pada Maret 2022.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa sebanyak 79,4 juta orang berencana untuk melakukan mudik tahun ini. Sebanyak 36,17 juta orang berencana menggunakan kendaraan darat pribadi baik mobil dan motor. Penggunaan kendaraan pribadi jalur darat menjadi yang terbanyak diminati dibandingkan dengan moda lainnya.
Dalam materi yang disampaikannya, Budi menjelaskan sebanyak 24,3 juta orang akan menggunakan kendaraan darat umum, sekitar 8 juta menggunakan moda udara, 7,71 juta menggunakan kereta api, serta 1,1 juta menggunakan transportasi laut.
"Ini harus dicermati dengan baik, kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder khususnya dengan Polri untuk melakukan upaya-upaya yang baik," ujar Budi pada rapat kerja dan dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Kemudian, Budi memprediksi bahwa puncak arus mudik akan jatuh pada 29-30 April 2022. Sementara itu, puncak arus balik diprediksi pada 8 Mei 2022.
Lalu, dari 79,4 juta orang yang diprediksi akan mudik, sebagian besar berasal dari Jawa Timur (13,6 juta); Jabodetabek (13 juta); dan Jawa Tengah (11, 2 juta).
"Asal perjalanan paling banyak dari Jawa Timur dan Jabodetabek, lalu tujuan paling banyak menuju Jawa Tengah," lanjut Budi.
Saat ini, Kementerian Perhubungan telah merilis syarat dan aturan terbaru perjalanan dalam maupun luar negeri, serta dengan berbagai moda transportasi. Aturan terbaru salah satunya mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri per Selasa (5/4/2022), untuk divaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Kendati demikian, masyarakat yang masih baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua masih bisa melakukan mudik denngan syarat menyertakan hasil negatif Covid-19 tes rapid antigen atau RT-PCR.
Contohnya, pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No.38/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Pada aturan baru itu, diatur bahwa pelaku perjalanan yang sudah divaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil rapid test antigen maupun RT-PCR.
Sementara itu, bagi yang sudah divaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam, atau RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, untuk yang baru mendapatkan dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan pengambilan sampel 3x24 jam.