Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS), anak perusahaan Pelindo yang bergerak di bidang penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing, asesmen, pelatihan dan konsultansi menambah sebanyak 4.625 orang pasca merger.
Direktur Utama PDS Suroso Wahyu Prihartono mengatakan pasca merger telah memberi berkah bagi PDS yang telah cukup lama berkecimpung di bisnis penyediaan tenaga alih daya dan melayani di 7 provinsi. Menurutnya, dengan pengalaman dan infrastruktur yang dimiliki selama delapan tahun mengelola lebih dari 6.600 karyawan menjadi modal penting PDS dalam memberikan pelayanan yang prima.
Bahkan, pihaknya telah membekali diri dengan sistem TI yang akan memudahkan peningkatan kompetensi, pengelolaan dan pengawasan karyawan yang tersebar di berbagai provinsi. Misalnya untuk laporan kehadiran, slip gaji, hingga surat cuti, semua bisa dilakukan melalui mobile app bernama New MyPDS.
“Terhitung sejak 1 April 2022, PDS dipercaya untuk mengelola tambahan pekerja Tenaga Alih Daya (TAD) Pelindo Group sebanyak 4.625 orang yang tersebar dari Sumatera hingga Jakarta dan Makassar, sehingga total karyawan yang dikelola PDS telah mencapai lebih dari 10.000 orang,” ujarnya, Rabu (6/4/2022).
Direktur PDS, Sumargo mengapresiasi Pelindo yang mempercayakan penyediaan tenaga alih daya (TAD) nya kepada PDS. Menurutnya, salah satu isu penting dalam pengelolaan tenaga alih daya adalah kurangnya peningkatan kompetensi dan monitoring TAD karena dikelola oleh banyak vendor TAD, sehingga dengan penetapan PDS sebagai single vendor, pengelolaan TAD terstandar, baik dari sisi operasional, pengupahan, dan kompetensi.
Pelindo dapat berkonsentrasi pada bisnis intinya dan PDS dapat fokus untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja TAD. Lebih lanjut, Suroso memastikan bahwa PDS bekerja dengan transparan dan patuh pada Undang-undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga
“Bahkan untuk penandatanganan kontrak PKWT, kami sudah menggunakan aplikasi e-kontrak sejak tahun 2020. Karyawan bisa menandatangani kontrak di mana pun dan kapan pun, sekaligus mengunduh kontrak PKWT mereka sebagai bukti komitmen PDS untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada pekerja,” jelasnya.
Digitalisasi proses bisnis PDS juga merupakan salah satu bukti komitmen PDS pada pembangunan yang berkesinambungan. PDS telah mengembangkan banyak proses digitalisasi mulai website portal pelanggan, job portal, e-rekrutmen, asesmen center online, e-learning, e-arsip, dan lain sebagainya demi peningkatan kualitas SDM yang disediakan.
Karyawan PDS yang tersebar di berbagai provinsi tidak menjadi kendala, karena PDS telah memiliki sistem penunjang yang mumpuni. Konsumsi kertas dalam proses pengurusan administrasi karyawan juga telah mendekati nihil.
Selain itu, PDS dikenal sebagai salah satu perusahaan yang patuh terhadap perlindungan hak-hak pekerja. Predikat ini diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur pada awal tahun 2022. Suroso menambahkan,
“Kami berkomitmen untuk memberikan hak-hak yang memang sudah seharusnya diterima oleh para TAD. Intinya, kami ingin semua pihak mematuhi regulasi. Jika sudah dilaksanakan sesuai dengan regulasi, kami yakin baik pengguna jasa maupun karyawan dapat bekerja dengan tenang.”