Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng kepada anak usaha Wings Food.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan pelayanan publik terkait dengan PE tetap berjalan seperti biasa di tengah proses penyidikan tersebut.
Kendati demikian, Suhanto meminta, masyarakat luas terutama penegak hukum untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah berkaitan dengan penyidikan yang masih berlangsung tersebut.
“Pelayanan perizinan ekspor berjalan normal dan tidak terganggu oleh adanya proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kemendag akan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suhanto melalui siaran pers, Rabu (6/4/2022).
Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat di lingkungan otoritas perdagangan agar melakukan pelayanan dengan maksimal dan transparan.
"Sejak awal, Mendag meminta seluruh jajarannya berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur. Para pegawai juga diminta menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejagung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan meskipun tidak diikuti penetapan tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penyidik Kejagung menemukan fakta hukum ada dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan kepada anak usaha Wings Food Group yaitu PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.
"Jadi disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE tersebut dari Kemendag kepada PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Menurut Ketut, PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri itu tidak memenuhi syarat DMO-DPO untuk melakukan ekspor, tetapi kedua perusahaan itu tetap diberikan izin untuk ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Ketut menjelaskan akibat diterbitkannya PE oleh Kementerian Perdagangan kepada dua perusahaan tersebut, minyak goreng menjadi langka di Tanah Air.