Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DMO Batu Bara 30 Persen, APBI: Kami Dukung, Asal Berlaku Adil

APBI berharap pelaksanaan DMO 30 persen bisa berlaku adil bagi semua penambang batu bara.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan kewajiban penjualan batu bara untuk kebutuhan pasar dalam negeri atau DMO (domestic market obligation) dinaikkan dari 25 persen menjadi 30 persen, guna mencegah kekurangan stok batu bara dalam negeri.

Kewajiban itu tertulis dalam pasal 6 ayat 6 draft Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk memastikan ketersediaan energi primer untuk pasokan listrik, penyediaan batu bara untuk PLTU dilakukan dengan mekanisme penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO dengan ketentuan minimal 30 persen dari rencana produksi batu bara dengan harga tertinggi US$70 per ton dengan acuan batu bara bernilai kalori 6.322 kcl per kg.

Menanggapi presentase DMO batu bara menjadi 30 persen, Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mendukung kebijakan tersebut.

“Secara prinsip kami senantiasa mendukung kebijakan pemerintah apalagi jika kebijakan yang diterbitkan itu untuk menjaga ketahanan energi nasional,” tutur Hendra, Selasa (05/04/2022).

Menurutnya, APBI siap mendukung kebijakan pemerintah terkait DMO, selama aturan tersebut berlaku secara adil.

“Pada dasarnya pelaku usaha anggota APBI siap menjalankan jika ada perubahan kebijakan DMO oleh pemerintah. Namun hendaknya, pelaksanaan aturan tersebut berlaku secara adil bagi semua penambang batu bara yang jumlahnya hampir seribu perusahaan,” kata Hendra.

Hendra menyarankan penetapan wacana tersebut sebaiknya dikaji kembali secara lebih mendalam untuk mengetahui apakah besaran 30 persen dapat menyelesaikan permasalahan dalam pasokan DMO kelistrikan khususnya jika terjadi lonjakan harga komoditas serta gangguan cuaca ekstrim.

“Selama ini, data menunjukkan bahwa sejak kewajiban DMO kelistrikan dengan harga khusus ditetapkan, realisasi presentase DMO di bawah 25 persen. Ini karena berubahnya realisasi jumlah produksi dan jumlah serapan batu bara domestik yang menjadi dasar pembagi besaran presentase 25 persen,” urainya.

Hendra mencatat, produksi batu bara nasional di tahun 2021 mencapai lebih dari 610 juta ton sementara realisasi kebutuhan PLN hanya berkisar 110-120 juta ton (total realisasi domestik 135 juta ton). Dari jumlah produksi 613 juta ton di 2021, ada sekitar 240 juta ton batu bara yang kualitasnya kurang lebih sama dengan yang dibutuhkan oleh PLN.

“Namun, realisasi permintaan PLN hanya separuhnya. Sementara itu di tahun 2022, Pemerintah menargetkan produksi sekitar 663 juta ton yang mana kemungkinan akan lebih besar dari perkiraan realisasi kebutuhan domestik di 2022,” imbuhnya.

Hendra menambahkan, pihaknya berharap adanya entitas khusus yang mengatur tata kelola suplai batu bara.

“Selain itu kami berharap agar skema pembentukan badan/entitas khusus yang mengatur tata kelola pasokan batu bara ke kelistrikan segera dibentuk agar ada solusi permanen yang setidaknya dapat menjamin level playing field yang fair agar seluruh penambang dan PLN tidak dirugikan,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper