Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR Harus Dibayar Penuh, Pengamat: Itu Hak Pekerja

Sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan, semua pengusaha diwajibkan untuk membayar secara penuh Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.rnrnPengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menekankan bahwa baik pelaku usaha yang mampu dan tidak mampu wajib membayar THR kepada pekerjanya.  
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan, semua pengusaha diwajibkan untuk membayar secara penuh Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menekankan bahwa baik pelaku usaha yang mampu dan tidak mampu wajib membayar THR kepada pekerjanya.  

Trubus mengatakan bahwa pelaku usaha yang mampu tentunya tidak ada alasan untuk tidak membayarkan THR sesuai peraturan. Bagi pelaku usaha yang cash flow atau arus kasnya sedang bermasalah, maka dapat membuat kesepakatan bersama pekerja dan pemangku kepentingan terkait.

“THR itu hak pekerja, menurut saya mampu tidak mampu harus dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Trubus, Selasa (5/4/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Lebih lanjut, Trubus mengatakan bahwa Kemenaker harus bertindak tegas, bukan hanya sekadar omongan atau tertulis saja. Meskipun dalam peraturan tertulis akan ada sanksi, tetapi realisasinya seringkali tidak terlihat.

Pada Permenaker tersebut juga sudah tertulis bahwa pengusaha yang terlambat membayar hak para pekerjanya dikenai dengan sebesar lima persen dari total THR. Denda tersebut tentunya tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR tersebut.

“Kemenaker harus ada keberanian untuk meminta kepada kementerian terkait. Perusahaan yang melanggar perlu dikasih sanksi seperti pencabutan izin untuk memberikan efek jera,” lanjutnya.

Dia meminta Kemenaker untuk melaporkan kepada penegak hukum dengan memberikan daftar nama perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Jadi Kemenaker harus melaporkan kepada penegak hukum, nih daftar perusahaan yang melakukan pembayaran, laporkan ke kepolisian. Zaman sekarang kesadaran susah, efek jera hukum baru dirasakan kalau pelaku dihukum dalam waktu yang lama,” ujarnya.

Pada dasarnya, ia mengatakan tidak semua pengusaha ‘nakal’ terkait pembayaran THR. Buktinya, menurut Trubus masih banyak perusahaan yang taat dan tidak bermasalah dengan pekerjanya.

“Harusnya Kemenaker itu memberikan reward and punishment, mereka yang selalu aktif itu dikasih reward, dijadikan percontohan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper