Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Mudik Gratis? Harus Vaksin Booster Dulu

Syarat bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan fasilitas mudik gratis dari Kemenhub yakni harus sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster.
Suasana pemberangkatan mudik gratis yang diselenggarakan PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Kamis (7/6/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Suasana pemberangkatan mudik gratis yang diselenggarakan PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Kamis (7/6/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyelenggarakan mudik gratis pada lebaran tahun ini dengan tujuan Jawa Tengah dan Jawa Barat. Syarat bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan fasilitas tersebut yakni harus sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa vaksinasi booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin menikmati fasilitas mudik tanpa biaya oleh, yang diadakan oleh kerja sama pemerintah dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta, BUMN, maupun swasta.

Budi mengimbau agar masyarakat segera melakukan vaksinasi booster sehingga bisa menikmati fasilitas tersebut. Kemenhub akan menyelenggarakan mudik gratis pada tahun ini untuk mengurangi penggunaan sepeda motor untuk transportasi mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan awalnya pemerintah tidak menyiapkan mudik gratis dalam anggarannya selama setahun ke depan. Tetapi, lanjut Budi, hal tersebut berubah guna mengalihkan kecenderungan penggunaan sepeda motor yang tinggi pada mudik tahun ini.

"Kita juga adakan reward untuk masyarakat yang sudah booster, dan diharapkan masih ada waktu satu bulan atau minimal tiga minggu. Kalau masyarakat berminat untuk mudik gratis, silahkan booster dulu," jelasnya pada acara diskusi dengan pakar dan pemangku kepentingan transportasi, Kamis (31/3/2022).

Presiden Joko Widodo, sebelumnya sudah menyebut booster menjadi syarat untuk melakukan perjalanan mudik tahun ini. Hal tersebut dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang terbit dan efektif diberlakukan, Sabtu (2/4/2022).

Syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat tes Covid-19 yakni bagi yang sudah vaksin booster. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap boleh mudik, dengan syarat tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama, diwajibkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," jelas Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

Adapun, Ditjen Perhubungan Darat telah menyiapkan 500 unit bus, serta truk angkutan untuk mengangkut sepeda motor dari DKI Jakarta ke beberapa kota tujuan mudik untuk mudik gratis. Beberapa kota tujuan mudik gratis yang akan dilayani oleh Kemenhub seperti Semarang, Solo, Cilacap, Purworejo, Pemalang, Purwokerto, Tegal, dan Yogyakarta.

Untuk Jawa Barat, angkutan mudik gratis akan melayani perjalanan ke Cirebon, Tasikmalaya, Kuningan, dan Garut. "Diperkirakan [angkutan] yang dari [Kementerian] Perhubungan ini akan membawa penumpang sekitar 22.500 masyarakat yang akan mudik gratis," lanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper