Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan 94 Hari PPS, Sri Mulyani & Tim Catat Pengungkapan Aset di Luar Negeri Rp3,6 Triliun

Dari data Kemenkeu, total aset luar negeri wajib pajak yang ikut dalam program pengungkapan sukarela atau PPS mencapai Rp3,63 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/POOL
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/POOL

Bisnis.com, JAKARTA — Peserta program pengungkapan sukarela atau PPS melaporkan harta yang berada di luar negeri senilai Rp3,63 triliun dalam 94 hari pelaksanaan program tersebut.

Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), hingga Senin (4/4/2022) atau selama 94 hari pelaksanaan PPS, terdapat 32.872 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, Ditjen Pajak memperoleh 37.501 surat keterangan.

Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp53,14 triliun. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 6,8 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri.

“Harta deklarasi luar negeri [per 4 April 2022] Rp3,63 triliun,” tertulis di situs Ditjen Pajak, dikutip pada Senin (4/4/2022).

Adapun, 86,5 persen harta atau Rp45,9 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS—skema yang sama dengan tax amnesty jilid I.

Terdapat pula harta yang diinvestasikan mencapai Rp3,5 triliun atau 6,7 persen dari total harta. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp5,4 triliun dari penyelenggaraan PPS sejauh ini. Jumlah tersebut mencakup 10,2 persen dari total nilai harta bersih.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper