Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asa Merumahkan MBR Non Formal di Tengah Tantangan Urbanisasi

Pembiayaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) nonformal belum tergarap secara optimal dalam realisasi pembiayaan bersubsidi perumahan MBR. rnrn 
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pembiayaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) nonformal masih tersisih dan tertinggal dalam target realisasi pembiayaan bersubsidi perumahan MBR. 

Ketertinggalan ini  terutama terjadi pada kelompok MBR Desil 1 sampai dengan 3. Perlu langkah nyata dalam bentuk kebijakan, instrumen, dan alokasi guna mewujudkan kebijakan publik ekosistem pembiayaan mikro perumahan bagi MBR non formal. 

Dengan kerangka waktu yang terikat sebagai dokumen peta jalan, ekosistem pembiayaan perumahan rakyat yang mengintegrasikan lembaga pembangunan dengan lembaga pembiayaan perumahan rakyat sangat dibutuhkan.

Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute Adrinof A. Chaniago mengatakan untuk memperluas kapasitas dan akses pembiayaan perumahan bagi MBR non formal, maka penting dilakukan langkah nyata yang realistis. 

“Tentunya dengan tetap mencari kesamaan pandangan antar pemangku kepentingan. Pemerintah bisa memfasilitasi, memudahkan lembaga dan sumber dana non APBN/APBD dari masyarakat, partisipasi dan kolaborasi dunia usaha/industri, dan sumber lainnya sehingga tercipta kewirausahaan sosial guna membangun pembiayaan perumahan bagi MBR non formal yang berkelanjutan,” ujarnya dikutip dalam Youtube The HUD Institute, Jumat (1/4/2022).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum danPerumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan ada 59,95 persen masyarakat bekerja pada sektor non formal, lalu sebanyak 74 persen diantaranya belum memiliki rumah.

Sementara itu, dari 26 persen yang sudah memiliki rumah, sebesar 87 persen memerlukan perbaikan rumah. Lalu dari 74 persen yang belum memiliki rumah itu, sebanyak 41 persen diantaranya ingin membangun rumah sendiri.

“Karena itulah pembiayaan mikro perumahan bagi MBR nonformal merupakan tantangan yang serius ke depan. Bagaimana kita bisa membangun lewat skema program yang sudah ada dan terus dikembangkan. Jenis hunian juga perlu menjadi perhatian. Sementara itu urbanisasi yang semakin tinggi dan berpusat di kota juga harus diselesaikan biar tidak terjadi defocusing.  Skema renovasi, membangun rumah secara bertahap dan rumah tumbuh adalah skema yang sudah berjalan yang perlu ditingkatkan.” tuturnya.

Asa Merumahkan MBR Non Formal di Tengah Tantangan Urbanisasi

Pekerja sedang menggarap proyek perumahan yang dibiayai oleh BTN. - Bisnis/Arief Hermawan P


Menurutnya, perlu perangkat yang harus disiapkan, agar sektor non formal bisa masuk ke formal. Namun demikian, pilihan pembiayaan yang sudah ada harus terus dikembangkan dan jangan sampai bertabrakan satu sama lain.

“Segmentasi harus dirancang secara benar dan terstruktur. Sanitasi dan air minum yang sebelumnya minim perhatian, harus diprioritaskan atau diintergrasikan,” kata Herry. 

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menuturkan strategi penanganan penyediaan perumahan bagi masyarakat pekerja non formal selama ini yang sudah dilakukan pemerintah dengan pengembangan rumah umum sewa terjangkau bagi MBR di 10 kawasan metropolitan berupa hunian vertikal.

Kemudian penguatan kelembagaan rumah umum melalui BP3 dan Perumnas, mendorong KPBU, peningkatan PSU, penyusunan regulasi Badan Pelaksanaan Rumah Umum, penyediaan voucer sewa perumahan umum bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

“Tidak hanya sisi kebijakan, pemerintah sudah menyusun pembiayaan adaptif bagi MBR dengan membuat linkage program pembiayaan mikro UMKM dengan perumahan, memberdayakan dan menugaskan BTN, BRI, dan PNM untuk pembiayaan perumahan mikro,” ucapnya. 

Deputi Komisioner BP Tapera bidang Hukum dan Administrasi Nostra Tarigan mengatakan selama periode 2010 - 2021, realisasi penyaluran dana FLPP, masih didominasi oleh pekerja formal yakni 827.052 unit. Sebaliknya, pekerja nonformal meliputi petani, nelayan, wiraswata murni, dan pekerja sektor jasa lainnya baru mencapai 116.527 unit. 

Jika dirinci, bank penyalur FLPP terbesar untuk pekerja informal yaitu Bank BTN dan BTN Syariah sebanyak 68.704 unit. Wilayah penyaluran FLPP terbesar untuk untuk pekerja informal yaitu di provinsi Jawa Barat sebanyak 24.516 unit.

BP Tapera sebagai katalis Pembiayaan Perumahan MBR non formal memiliki beberapa program strategis yakni melakukan akuisisi peserta dan pengelolaan kepesertaan, pengumpulan dan pengembalian tabungan, pemetaan risiko serta menyiapkan produk pembiayaan perumahan bagi MBR non formal. 

BP Tapera juga menjadi central database terhadap peserta pekerja nonformal dan menyalurkan pembiayaan perumahan kepada peserta dengan asas gotong royong.

“BP Tapera akan bekerjasama dengan program dari kementerian, lembaga, BUMN, swasta serta platform dan komunitas untuk kolaborasi program dandata yang memungkinkan MBR non formal menjadi lebih mudah dijangkau serta membantu menekan risiko bagi perbankan. Dana Tapera yang ditempatkan di bank/ lembaga penyalur dapat disalurkan kepada MBR non formal dalam bentuk produk pembiayaan yang telah disesuaikan dengan karakteristik MBR,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Maiyo mengungkapkan tak mudah bagi MBR khususnya pekerja sektor non formal dalam mengakses pembiayaan perbankan untuk memiliki rumah. Tetapi, peluang bagi lembaga keuangan non bank sangat terbuka untuk melayani MBR nonformal.

OJK memastikan lembaga atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembiayaan perumahan bisa memetakan resiko terhadap kredit MBR non formal. Dengan demikian, bisa dilakukan mitigasi sehingga lembaga keuangan nonperbankan memiliki kepercayaan dalam menyalurkan pembiayaan kepada MBR non formal.

Kepala Divisi Subsidized Mortgage Lending Division PTBank Tabungan Negara (BTN) Tbk Mochamad Yut Penta mengusulkan agar pendataan MBR harus dilakukan oleh Pemda maupun komunitas tempat bernaung sekaligus melakukan edukasi dan pendampingan secara intensif kepada target sasaran.

“Lahan rumah disediakan oleh Pemda setempat melalui metode HPL [Hak Pengelolaan Lahan]. Bagi MBR tanpa kemampuan mengangsur bisa diberikan bantuan BSPS untuk pembangunan rumah baru atau renovasi unit rumah yang dilengkapi dengan penyediaan lahan rumah oleh Pemda. Untuk Rusunawa pemerintah dengan pembatasan masa sewanya. Bagi MBR dengan kemampuan mengangsur bisa diberikan program pembiayaan mikro perumahan," tuturnya.

Menurutnya, harus ada intervensi pendukung berupa pemberian subsidi penjaminan /asuransi dari Pemerintah atas seluruh realisasi kredit. Selain itu, penangguhan pembayaran pokok KPR kepada pemerintah apabila terjadinya wanprestasi dari debitur MBR informal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper