Bisnis.com, JAKARTA – Pada Maret 2022 terjadi inflasi sebesar 0,66 persen dengan kontribusi minyak goreng sebesar 0,04 persen.
Hasil survei dari 90 kota di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai inflasi tersebut tertinggi sejak Mei 2019 yang pada saat itu mencapai 0,68 persen.
Kepala BPS Margo Yuwono menyampaikan bahwa pencabutan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan memicu inflasi karena harga diserahkan kepada mekanisme pasar.
“Minyak goreng memberikan andil cukup besar 0,04 persen karena pemerintah mencabut peraturan terkait penetapan HET sehingga harga diserahkan ke mekanisme pasar dan menunjukkan inflasi di Maret 2022 daripada Februari 2022,” kata Margo dalam Rilis BPS, Jumat (1/4/2022).
Margo juga menyampaikan bahwa harga yang terpantau pada minyak goreng kemasan relatif naik, sedangkan minyak goreng curah terjadi penurunan.
“Bulan Februari kemarin [2022] terjadi penurunan harga dibandingkan Januari [2022] sehingga andilnya kepada inflasi sebesar minus 0,11 persen, deflasi di sana. Maret ini minyak goreng kemasan meningkat dari Februari maka andilnya terhadap inflasi sebesar 0,04 persen karena minyak curahnya terjadi penurunan dibanding Februari 2022,” lanjutnya.
Pada posisi H-11 Ramadan atau 22 Maret 2022, data dari Kementerian Perdagangan tercatat rata-rata harga eceran minyak goreng kemasan sederhana naik 33,74 persen mtm atau Rp5.500 menjadi Rp21.800 per liter.
Pada harga minyak goreng kemasan premium terjadi kenaikan tertinggi secara bulanan sebesar 44,51 persen menjadi Rp25.000 per liter. Menyedihkannya lagi, hanya dalam waktu satu minggu sejak 15 Maret 2022 harga naik 36,61 persen dari Rp18.300 menjadi Rp25.000 per liter.
Sementara itu pada minyak goreng curah mesti sudah ditetapkan HET sebesar Rp14.000 per liter, harga terpantau naik 12,58 persen mtm dari Rp15.900 menjadi Rp17.900 per liternya.