Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI menyita tanah di daerah Bogor, Jawa Barat milik obligor Agus Anwar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan bahwa pada hari ini, Kamis (31/3/2022) pihaknya menyita barang jaminan berupa tanah seluas ±340 hektar di Desa Bojong Koneng, Bogor. Penyitaan itu terkait kewajiban penanggung utang atau obligor Agus Anwar.
Tanah tersebut terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Citeureup), Kabupaten Bogor. Tanah itu sempat dikenal sebagai aset PT Bumisuri Adilestari.
Penyitaan aset milik Agus Anwar dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635,4 miliar," ujar Rionald pada Kamis (31/3/2022).
Dia menjelaskan bahwa proses pelaksanaan APU terhadap Agus telah berlangsung pada masa pengelolaan oleh BPPN, maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009.
Baca Juga
"Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU," katanya.
Selanjutnya, Satgas BLBI secara simultan melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang di atas tanah jaminan Agus itu.
Rionald menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.