Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Minyak Goreng Dievaluasi Tiap Dua Minggu

Menurut catatan Kementerian Perindustrian, HAK periode 16-31 Maret 2022 ditetapkan sebesar Rp21.034 per kg atau Rp18.930 per liter, berdasarkan harga CPO Rp15.086 per kg periode 20 Januari-19 Februari 2022.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Evaluasi harga minyak goreng sawit (MGS) sawit bersubsidi bakal dilakukan setiap dua minggu, terutama usai terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.8/2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Musdhalifah Machmud, Deputi II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Perekonomian mengatakan selisih harga antara harga acuan keekonomian (HAK) dan harga eceran tertinggi (HET) Maret hingga pertengahan April telah diputuskan BPDPKS.

"Untuk Maret sudah selesai terbit [selisih HAK dan HET] termasuk NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat," kata Musdhalifah kepada wartawan, Selasa (30/3/2022).

Menurut catatan Kementerian Perindustrian, HAK periode 16-31 Maret 2022 ditetapkan sebesar Rp21.034 per kg atau Rp18.930 per liter, berdasarkan harga CPO Rp15.086 per kg periode 20 Januari-19 Februari 2022.

Adapun periode 1-14 April 2022, HAK ditetapkan sebesar Rp23.238 per kg atau Rp20.914 per liter berdasarkan harga CPO Rp16.830 per kg periode 20 Februari-19 Maret 2022.

Adapun, HAK Indonesia bagian timur memuat tambahan ongkos angkut sebesar Rp2.190 per liter untuk NTT, Rp2.100 per liter untuk Maluku dan Maluku Utara, dan Rp2.550 per liter untuk Papua dan Papua Barat.

Dengan HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg, BPDPKS akan membayar selisih dengan HAK.

"Mungkin belum bisa menjangkau ssecara merata ke seluruh pasar, tetapi kita berupaya terus, karena dilakukan evaluasi pasokan-pasokan minyak goreng di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Bernard Riedo mengatakan sejak terbitnya Permenperin No.8/2022, sistem distribusi oleh produsen tetap berjalan. Seiring berjalannya mekanisme bisnis dalam beleid tersebut, diupayakan agar suplai bisa merata.

"Di sistem tracking itu akan menunjukkan suplai setiap hari berapa dan proses pengirimannya, sehingga kami berharap semua produsen memasukkan distribusi mereka secara harian," kata Bernard.

Adapun, Ketua Umum Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) Adiwisoko menambahkan pihaknya sementara ini menjalankan mekanisme bisnis yang telah ditetapkan pemerintah, untuk kemudian dievaluasi secara berkala jika ada kebocoran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper