Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Resmi Cabut 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencabut izin konsesi kawasan hutan yang ditujukan kepada 15 perusahaan, berikut daftarnya.
Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah menandatangani surat pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang ditujukan kepada 15 perusahaan.

Ini kata Bahlil sebagai tindak lanjut atas laporan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2022 lalu.

Adapun pencabutan izin tersebut berdasarkan verifikasi dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK tersebut terdiri dari 3 perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektar dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektar," ungkap Bahlil, mengutip siaran pers, Rabu (30/3/2022).

Tindakan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tak main-main dalam hal mencabut perizinan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dan tidak sesuai peruntukannya.

Bahlil, selaku Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi menyampaikan, dari 192 perusahaan yang diumumkan akan dicabut perizinannya, 83 perusahaan diantaranya telah mengajukan klarifikasi dan akan melakukan verifikasi.

Selama surat pencabutan belum diterbitkan, maka perusahaan masih memiliki hak sesuai konsesi yang diberikan.

Sebagai informasi, proses verifikasi yang dilakukan meliputi perizinan lanjutan oleh perusahaan, kegiatan di lapangan termasuk peruntukannya dan pelaksanaan kewajiban perusahaan yang salah satunya terkait pembayaran kepada negara.

Dalam proses tersebut, Bahlil mengatakan pihaknya terbuka bagi perusahaan yang ingin mengajukan klarifikasi.

"Jika hal ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala BKPM.

Berikut daftar 15 izin konsesi kawasan hutan yang dicabut berdasarkan hasil klarifikasi SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan:

sumber: BKPM
sumber: BKPM

Sumber: BKPM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper