Bisnis.com, JAKARTA -- Penggunaan angkutan penumpang tidak resmi dan sepeda motor diperkirakan akan masih ada pada mudik tahun ini. Arus mudik tahun ini pun diperkirakan melonjak setelah dua tahun sebelumnya terdapat larangan mudik oleh pemerintah.
"Masih ada. Masih ada penawaran-penawaran angkutan mudik [yang tidak sesuai aturan dan syarat] yang bermain dengan oknum. Kalau tidak ada oknum, mana berani mereka [melanggar aturan] ," jelas Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno kepada Bisnis, Selasa (29/3/2022).
Untuk itu, Djoko menyarankan sejumlah hal seperti pengawasan penawaran angkutan gelap saat Lebaran yang bersebaran di internet hingga mendorong vaksinasi dosis ketiga (booster) jelang Idulfitri.
Adapun, pemerintah telah memperbolehkan mudik pada tahun ini dengan syarat telah mendapatkan vaksin booster. Namun, bagi yang belum booster, masih diizinkan mudik dengan persyaratan hasil tes Covid-19 antigen (dosis kedua) dan RT-PCR (dosis pertama).
Di sisi lain, Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai optimalisasi dan imbauan untuk menggunakan terminal keberangkatan angkutan massal bertujuan untuk menghindari keberangkatan dengan angkutan gelap atau tidak resmi.
Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono mengatakan keberangkatan dari terminal lebih baik karena syarat dan aturan perjalanan dari pemerintah tetap dijalankan sekaligus adanya pengawasan. Sementara itu, pengawasan dan pemberlakuan syarat dan aturan perjalanan tidak dijamin berjalan di angkutan tidak resmi atau gelap, serta sepeda motor.
Baca Juga
"Angkutan-angkutan yang tidak resmi atau tidak memiliki izin itu yang menjadi persoalan, atau angkutan gelap. Mereka tidak bisa dijamin bahwa patuh dengan penyelenggaraan yang semestinya. Kita mengharapkan otoritas menjamin dan menjaga masyarakatnya," tutur Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono kepada Bisnis, Selasa (29/3/2022).
Ateng tidak menampik bahwa angkutan penumpang mudik yang tidak berangkat dari terminal akan lebih sulit untuk menerapkan aturan maupun syarat perjalanan mudik sesuai dengan instruksi pemerintah. Untuk itu, dia mengimbau agar pemerintah memastikan terminal-terminal yang akan melakukan keberangkatan angkutan telah memenuhi syarat dan aturan sebagaimana ditetapkan.
Di sisi lain, Ateng menilai kewajiban booster sebagai syarat mudik harus dibarengi dengan akses maupun ketersediaan vaksin booster yang lebih memadai jelang Ramadan.