Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk ODOL Diberantas, Kualitas Jalan Tol Wajib Meningkat

Indonesia Traffic Watch menilai kualitas jalan tol perlu ditingkatkan di tengah pemerintah getol memberantas truk ODOL.
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan pemerintah agar rencana untuk menindak kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih atau over dimension over load (ODOL) di jalan tol, tidak hanya didasari semangat penindakan semata. Namun, penindakan juga harus disertai peningkatan kualitas layanan di jalur jalan berbayar tersebut.

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan meminta agar rapat koordinasi (rakor) yang akan digelar pihak-pihak terkait dengan rencana tersebut juga membahas hak-hak pengguna ruas jalan berbayar atau ruas tol.

"Misalnya, apa kompensasi bagi pengendara bila gangguan lalu lintas terjadi akibat tindakan pengelola jalan tol. Seperti kemacetan yang setiap hari melanda beberapa ruas jalan tol. Karena, pintu ruas tol terus dibuka kendati ruas jalan tol sudah terjadi kemacetan. Sehingga tidak ada bedanya dengan jalan non tol kecuali hanya berbayar dan tidak berbayar," tutur Edison, dikutip dari siaran pers, Senin (28/3/2022).

Menurutnya, jalan berbayar atau tol merupakan jalan bebas hambatan yang semestinya mendapatkan garansi jaminan keselamatan dan fasilitas-fasilitas yang memadai, bukan dijejali dengan penindakan ataupun larangan-larangan yang justru berpotensi menghambat kelancaran.

Edison menyarankan agar rapat koordinasi oleh Polri, Jasa Marga, BPJT, Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya, membuat keputusan yang berorientasi keselamatan dan kenyamanan. Dia juga menyarankan agar ada upaya-upaya yang bisa meminimalisasi kerugian pengguna jalan tol dengan mewajibkan pengelola memberikan kompensasi kepada pengemudi yang komplain.

Di samping itu, Edison mengingatkan bahwa pengelola jalan, dalam menjalankan bisnisnya, tidak boleh hanya berorientasi terhadap keuntungan semata dan selalu merasa benar apalagi memaksakan kehendak.

"Sebaliknya pengemudi juga bukan hanya untuk dijadikan objek dari kebijakan yang dibuat. Harus ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan dan ditaati masing-masing pihak," tegasnya.

Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi penindakan terhadap kendaraan ODOL, namun juga kepada kendaraan over speed. Edison mendukung penerapan aturan kecepatan maupun potensi-potensi yang memicu terjadi kecelakaan khususnya di ruas jalan tol.

Akan tetapi, dia menilai pemberlakuan peraturan turut disertai oleh sosialisasi yang berkelanjutan dan memperhatikan hak-hak pengguna jalan berbayar yaitu ruas jalan tol.

"Juga meminta pengelola tidak menolak pembayaran dengan uang tunai sebagai alat tukar yang sah," tutupnya.

Jelang 2023, pemerintah dan aparat kepolisian akan melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL sekaligus mendorong normalisasi dimensi atau ukuran kendaraan yang melebihi aturan. Pengawasan di jembatan timbang atau UPPKB juga ditingkatkan untuk mengawasi kendaraan ODOL yang melintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper