Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri mencatat telah menindak secara hukum sebanyak 29.859 kasus pelanggaran dimensi dan muatan berlebih atau over dimension and over load (ODOL) selama sekitar dua bulan belakangan ini.
Adapun, Korlantas merincikan penindakan hukum dilakukan terhadap pelanggaran terhadap sebanyak 29.838 kasus muatan berlebih atau over load. Sedangkan, 21 kasus yang ditindak lainnya merupakan kasus dimensi berlebih atau over dimension. Jumlah kasus yang ditindak tersebut yakni berada pada rentang waktu 25 Januari sampai dengan 21 Maret 2022.
"Kegiatan penegakan hukum ODOL, sesuai dengan pasal 307 [Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan] untuk over load sebanyak 29.838 [kasus]," terang Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus Prasatya pada Focus Group Discussion (FGD) atau webinar Sidang Pakar Keselamatan Transportasi Darat, Rabu (23/3/2022).
Kendati demikian, Made menyebut bahwa sejak 16 Maret 2022, penanganan kendaraan ODOL di jalan lebih mengedepankan upaya preventif dibanding tindakan penindakan hukum. Hal tersebut, lanjutnya, merupakan instruksi langsung dari Kapolri.
Sejalan dengan hal tersebut, Polri dan operator jalan akan segara mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan teknologi Weight in Motion (WIM) di jalan tol sebagai salah satu upaya pengawasan dan penindakan kendaraan ODOL yang melintas di jalan tol. Saat ini, Made mengatakan alat tersebut masih disosialisasikan penggunaannya hingga ahir bulan ini.
Adapun, teknologi WIM yang dipasang di tol Jasa Marga Group yakni berlokasi di ruas tol JORR Seksi E, Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang A,B,C, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.
"Sabtu 26 Maret Pak Kapolri akan me-launching ETLE Nasional Presisi Tahap 2 termasuk di dalamnya berkolabasi dengan Weight in Motion untuk menindak kendaraan ODOL. Pada 1 April, penindakan akan melalui surat konfirmasi yang akan kami kirim kepada perusahaan angkutan maupun pemilik kendaraan. Sehingga tidak ada sentuhan antara petugas maupun supir kendaraan," jelas Made.