Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Batu Bara Industri US$90 per Ton Mulai 1 April 2022, Kecuali Smelter

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan harga batu bara US$90 per ton bagi seluruh industri di dalam negeri, kecuali industri pengolahan mineral logam (smelter).
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memperluas pemberlakuan harga batu bara US$90 per ton bagi seluruh industri di dalam negeri, kecuali industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam (smelter). Sebelumnya harga tersebut hanya berlaku bagi industri semen dan pupuk.

Perubahan itu termaktub dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 mengenai Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri.

Peraturan baru ini mencabut Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di dalam Negeri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan pentingnya penetapan harga jual batu bara untuk bakar industri nasional.

"Bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri," ujar Arifin dalam poin pertimbangan Kepmen 58/2022, dikutip Senin, (28/03/2022).

Harga US$90 per ton itu dihitung berdasarkan spesifikasi acuan kalori 6.332 kcal/kg, total moisture 8 persen, total sulfur 0,8 persen, dan ash 15 persen.

Pada butir ketiga Kepmen 58/2022, Arifin juga mengatur dalam hal tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri domestik, direktur jenderal mineral dan batu bara atas nama menteri dapat menunjuk badan usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batu bara tersebut.

Badan usaha pertambangan itu mencakup pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi (OP) batu bara, IUP khusus tahap kegiatan OP batu bara, perjanjian karta pengusahaan pertambangan batu bara tahap kegiatan OP, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, atau izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

Jika badan usaha pertambangan yang telah ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri tidak melaksanakannya maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Keputusan menteri ini (Kepmen 58/2022) ini mulai berlaku pada 1 April 2022," tulis aturan tersebut.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan di tengah rencana penyesuaian besaran DMO batu bara dari 25 persen menjadi 30 persen, dipastikan harga patokan tetap akan mengikuti aturan yang ada.

“Kalau harga kan sudah diatur, [untuk listrik] harga batu baranya US$70 per ton, [untuk] industri kecuali smelter US$90 per ton,” ujar Arifin di sela pelaksanaan Energy Transition Group Working (ETGW-1) pekan lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper