Bisnis.com, JAKARTA — Hampir separuh atau 45 persen peserta program pengungkapan sukarela atau PPS berprofesi sebagai pegawai. Dari sisi aset, 40 persen peserta PPS memiliki total harta di kisaran Rp1—10 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa hingga Senin (28/3/2022) pukul 10.00 WIB, telah terdapat 29.260 orang yang mengikuti PPS. Jumlah itu mencakup 0,15 persen dari total wajib pajak yang harus mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Dia memaparkan bahwa mayoritas peserta PPS berasal dari dua jenis pekerjaan atau sektor, yakni pegawai serta pedagang besar dan eceran. Ternyata, jumlah peserta PPS paling banyak tercatat bekerja sebagai pegawai.
"Sebagian besar adalah karyawan, 45 persen dari total peserta PPS," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (28/3/2022).
Peserta PPS yang bekerja di sektor perdagangan besar dan eceran tercatat sebanyak 34,1 persen. Setelah itu, jenis pekerjaan lainnya memiliki porsi yang jauh lebih sedikit, yakni jasa perorangan lainnya 8,8 persen, sektor lainnya 7 persen, industri pengolahan 3,3 persen, dan jasa profesional 1,8 persen.
Adapun, dari sisi jumlah harta yang tercatat di SPT tahunan, sebagian besar memiliki harta di kisaran Rp1—10 miliar, yakni mencapai 40,63 persen dari total peserta PPS. Secara keseluruhan, jumlah peserta yang hartanya di bawah Rp10 miliar mencapai 56,1 persen atau lebih dari separuh.
Baca Juga
Berikut rincian profil peserta PPS orang pribadi berdasarkan nilai hartanya:
-Di bawah Rp10 juta: 3,72 persen
-Rp10—100 juta: 1,82 persen
-Rp100 juta—1 miliar: 9,94 persen
-Rp1—10 miliar: 40,63 persen
-Rp10—100 miliar: 34,67 persen
-Rp100 miliar—1 triliun: 8 persen
-Rp1—10 triliun: 1,12 persen
-Di atas Rp10 triliun: 0,11 persen
"Bahkan ada yang hartanya [dalam SPT] di bawah Rp10 juta yang ikut PPS," ujar Sri Mulyani.
Hingga Senin (28/3/2022) pukul 10.00 WIB atau selama 87 hari pelaksanaan PPS, terdapat 29.260 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp44,6 triliun.
Total harta itu terdiri dari Rp38,85 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp2,95 triliun deklarasi luar negeri. Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS—skema yang sama dengan tax amnesty jilid I.
Terdapat pula harta yang diinvestasikan mencapai Rp2,8 triliun atau sekitar 6,3 persen dari total harta. Adapun, pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp4,55 triliun dari penyelenggaraan PPS sejauh ini, mencakup 10,2 persen dari total nilai harta bersih.