Bisnis.com, JAKARTA – Migrant Care menyampaikan bahwa para pekerja migran Indonesia (PMI) berharap jika diwajibkan mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat menerima manfaat ketika bekerja di negara tujuan.
Selama ini, cakupan perlindungan hanya terbatas pada saat sebelum keberangkatan dan setelah kepulangan. Padahal, masa saat bekerja menjadi kendala terbesar.
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mewajibkan calon PMI dan PMI untuk menjadi peserta aktif program JKN.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengungkapkan bahwa PMI sudah mengadu ke pihaknya dengan harapan dapat menggunakan JKN di negara tujuan. Bila tidak demikian, tidak terasa manfaat dari iuran tersebut.
“Para PMI ingin JKN bisa coverage-nya sampai ke luar negeri, kalo enggak gitu, ya enggak ada gunanya,” ungkap Wahyu, Senin (28/3/2022).
Dia merasa jika tidak ada manfaatnya di luar negeri, pemerintah terlihat seperti hanya mengumpulkan uang dari PMI. Wahyu meminta para pemangku kepentingan seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan membuat aturan yang lebih jelas dan terlihat manfaatnya.
“Harusnya membuat aturan agar jangkauan layanan bisa mencakup ke luar negeri, setidaknya bisa kerja sama dengan penyelenggara asuransi sejenis di negara tujuan,” katanya.
Wahyu berharap peran para stakeholders tersebut menjadi payung perlindungan bagi PMI sehingga sejahtera baik di dalam maupun luar negeri.
“Harus benar-benar menjadi payung perlindungan PMI, tidak melakukan profiting terhadap PMI, mereka sudah memberikan profit terhadap negara,” tutupnya.
Sementara itu, menurut Koordinator Bidang Pelindungan PMI, Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Kemenaker M. Ridho Amrullah menyampaikan fungsi dari JKN ini memberikan manfaat sebelum berangkat dan setelah kembali.
“Jadi PMI yang akan berangkat dan setelah kembali ke Tanah Air tidak perlu pusing jika mengalami masalah kesehatan,” kata Ridho, Senin (28/3/2022).
Dia menjelaskan, untuk perlindungan PMI di luar negeri, ada asuransi di negara penempatan, yang mana PMI wajib diikutsertakan dalam asuransi yang ada. Saat ini menurut Migrant Care, PMI di negara tujuan menggunakan asuransi yang dibiayai majikan atau dengan skema potong gaji.