Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IX DPR RI mendesak 5 hal terkait dengan kesiapan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene melihat adanya kesenjangan pelatihan yang terjadi di daerah, sehingga kualitas PMI kurang maksimal.
“Saya keliling perusahaan di daerah. Ada yang cuma satu ruangan isinya pelatihan bahasa saja. Saya enggak tahu pelatihan teknis dia di mana,” kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene, Senin (28/3/2022).
Dalam kesimpulan pertama RDP tersebut Komisi IX DPR RI meminta agar penempatan PMI memprioritaskan pelatihan peningkatan keahlian dan keterampilan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta dan BLK Kementerian Ketenagakerjaan yang berstandar sertifikasi internasional dari CPMI.
Pada kesimpulan kedua, DPR mendesak untuk tidak membebankan banyak biaya kepada PMI. Meskipun ada kredit usaha rakyat yang diberikan kepada PMI, DPR berharap adanya penerapan zero cost.
“Mewujudkan biaya penempatan PMI sesuai dengan Pasal 30 Ayat 1 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” dikutip dalam kesimpulan RDP Komisi IX DPR RI bersama BP2MI, Senin (28/3/2022).
Selain itu, kesimpulan lainnya adalah menempatkan PMI pada pekerjaan di negara tujuan penempatan sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. Mengawasi pelaksanaan isi perjanjian kerja yang ditandatangani PMI dengan pemberi kerja di negara tujuan penempatan.
Kesimpulan terakhir adalah membuat mekanisme pelaporan yang memudahkan CPMI dan PMI untuk memperoleh penyelesaian kasus yang dihadapi atau menghindarkan dari permasalahan.