Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta BP2MI Berbenah soal Pekerja Migran Indonesia

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene meminta BP2MI berbenah soal kesiapan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malaysia menjalani Rapid Test saat tiba di kedatangan Internasional Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020)./ANTARA FOTO-Umarul Faruq
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malaysia menjalani Rapid Test saat tiba di kedatangan Internasional Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020)./ANTARA FOTO-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IX DPR RI mendesak 5 hal terkait dengan kesiapan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene melihat adanya kesenjangan pelatihan yang terjadi di daerah, sehingga kualitas PMI kurang maksimal.

“Saya keliling perusahaan di daerah. Ada yang cuma satu ruangan isinya pelatihan bahasa saja. Saya enggak tahu pelatihan teknis dia di mana,” kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene, Senin (28/3/2022).

Dalam kesimpulan pertama RDP tersebut Komisi IX DPR RI meminta agar penempatan PMI memprioritaskan pelatihan peningkatan keahlian dan keterampilan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta dan BLK Kementerian Ketenagakerjaan yang berstandar sertifikasi internasional dari CPMI.

Pada kesimpulan kedua, DPR mendesak untuk tidak membebankan banyak biaya kepada PMI. Meskipun ada kredit usaha rakyat yang diberikan kepada PMI, DPR berharap adanya penerapan zero cost.

“Mewujudkan biaya penempatan PMI sesuai dengan Pasal 30 Ayat 1 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” dikutip dalam kesimpulan RDP Komisi IX DPR RI bersama BP2MI, Senin (28/3/2022).

Selain itu, kesimpulan lainnya adalah menempatkan PMI pada pekerjaan di negara tujuan penempatan sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. Mengawasi pelaksanaan isi perjanjian kerja yang ditandatangani PMI dengan pemberi kerja di negara tujuan penempatan.

Kesimpulan terakhir adalah membuat mekanisme pelaporan yang memudahkan CPMI dan PMI untuk memperoleh penyelesaian kasus yang dihadapi atau menghindarkan dari permasalahan.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper