Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan harga minyak dunia yang mencapai US$ 100 hingga kini belum juga direspon dengan penyesuaian harga jual BBM jenis Pertamax. Di Pulau Jawa, Pertamax masih dibanderol dengan harga Rp 9000 per liter.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menerangkan bahwa pemerintah seharusnya menyesuaikan harga Pertamax.
"Harga Pertamax saat ini masih jauh di bawah keekonomian seharusnya dan perlu ada penyesuaian harga," jelasnya.
Menurutnya, jika merujuk pada Perpres 119/2014, Pertamax termasuk jenis BBM umum. Adapun penentuan harga mengikuti harga keekonomian. Formula harga juga ditentukan dalam Kepmen ESDM 62/2020.
"Pada tahun 2021, selisih harga jual Pertamax dengan keekonomian sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2500 per liter," kata Mamit kepada Bisnis, Kamis (24/03/2022).
Lebih lanjut, menurut Mamit, Pertamina akan terus merugi jika tidak ada penyesuaian harga Pertamax. Selain Pertamax.
"Beban Pertamina sangat berat tahun ini karena tingginya harga minyak dunia. Penyesuaian terhadap harga Pertamax memang harus dilakukan,” tegas Mamit.
Mamit menjelaskan, khusus Pertamax, berdasarkan Prepres 69/2021, bahwa harga BBM umum ditentukan oleh badan usaha. Dengan BBM umum ini, maka pemerintah tidak memberikan subsidi atau kompensasi apapun kepada Pertamina.
"Maka dengan demikian, saat ini para pengguna Pertamax disubsidi oleh Pertamina. Karena Pertamax ini segmented, masa Pertamina mensubsidi orang yang mampu?" pungkas Mamit.
Pengamat: Harga Pertamax Perlu Dinaikan Sesuai Kenaikan Harga Minyak Dunia
Pertamax termasuk jenis BBM umum. Adapun penentuan harga mengikuti harga keekonomian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Faustina Prima Martha
Editor : Kahfi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
Ekspor Sepeda Listrik Indonesia Tembus Pasar Amerika dan Eropa
44 menit yang lalu
Perprindo Mengadu ke Wamenperin Soal Aturan TKDN Industri Refrigerasi
48 menit yang lalu
Jelang Libur Nataru, KAI Siapkan 62 KA Tambahan per Hari
51 menit yang lalu