Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan melakukan private placement dana investasi Program Pengungkapan Sukarela atau PPS ke instrumen sukuk atau surat berharga syariah negara. Imbal hasil yang ditawarkan mencapai 6,75 persen.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa private placement dana PPS akan berlangsung pada besok, Jumat (25/3/2022). Setelmen akan berlangsung lima hari setelahnya atau Rabu (30/3/2022).
Pemerintah akan menempatkan dana investasi PPS ke instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Pelaksanaan itu merupakan private placement kedua, setelah penempatan pertama di dua seri surat utang negara (SUN) pada Jumat (4/3/2022).
Pemerintah mengatur sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan private placement tersebut. Pertama yakni penempatan dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana, dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Investasi dalam Surat Berharga Negara [SBN] dalam mata uang dolar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing," tertulis sebagai ketentuan kedua dalam keterangan resmi DJPPR, dikutip pada Kamis (24/3/2022).
Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS wajib pajak kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Berdasarkan catatan Bisnis, terdapat 21 perusahaan yang menjadi dealer utama dalam menawarkan SBSN atau sukuk kepada peserta PPS.
Baca Juga
Berikut informasi mengenai private placement dana PPS di sukuk yang akan berlangsung pada Jumat (24/3/2022):