Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasikan Dana PPS di Sukuk, Pemerintah Tawarkan Yield 6,75 Persen

Pemerintah akan menempatkan dana investasi PPS ke instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Pelaksanaan itu merupakan private placement kedua, setelah penempatan pertama di dua seri surat utang negara (SUN) pada Jumat (4/3/2022).
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan melakukan private placement dana investasi Program Pengungkapan Sukarela atau PPS ke instrumen sukuk atau surat berharga syariah negara. Imbal hasil yang ditawarkan mencapai 6,75 persen.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa private placement dana PPS akan berlangsung pada besok, Jumat (25/3/2022). Setelmen akan berlangsung lima hari setelahnya atau Rabu (30/3/2022).

Pemerintah akan menempatkan dana investasi PPS ke instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Pelaksanaan itu merupakan private placement kedua, setelah penempatan pertama di dua seri surat utang negara (SUN) pada Jumat (4/3/2022).

Pemerintah mengatur sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan private placement tersebut. Pertama yakni penempatan dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana, dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Investasi dalam Surat Berharga Negara [SBN] dalam mata uang dolar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing," tertulis sebagai ketentuan kedua dalam keterangan resmi DJPPR, dikutip pada Kamis (24/3/2022).

Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS wajib pajak kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Berdasarkan catatan Bisnis, terdapat 21 perusahaan yang menjadi dealer utama dalam menawarkan SBSN atau sukuk kepada peserta PPS.

Berikut informasi mengenai private placement dana PPS di sukuk yang akan berlangsung pada Jumat (24/3/2022):

Investasikan Dana PPS di Sukuk, Pemerintah Tawarkan Yield 6,75 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper