Bisnis.com, JAKARTA - Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru saja selesai dilaksanakan.
Konsultasi publik yang digelar selama dua hari di Balikpapan, Kalimantan Timur tersebut ditutup oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati. Kegiatan tersebut ditutup dengan menghimpun masukan masyarakat atas enam RPP.
Keenam RPP tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara serta Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.
Juga, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.
Diani mengatakan, pelaksanaan dari pembangunan IKN ini tidak akan berjalan jika tidak ada kolaboratif dan berkaitan dengan peraturan pelaksanaan yang akan menjadi kunci bagi otorita IKN dalam melaksanakan tugasnya.
Oleh sebab itu, dia berharap masyarakat dapat secara aktif memberikan masukan bagi peraturan pelaksana UU IKN, mengingat setiap proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN harus diketahui seluruh masyarakat Indonesia.
"Sekali lagi kami mohon dukungan bapak/ibu berikanlah masukan dan kami akan memberikan feedback dari masukan bapak/ibu, mana yang bisa diakomodasi, mana yang tidak. Kita tidak hanya sekedar menerima lalu tidak melakukan apa-apa. Tetapi kita akan memberikan feedback, baik yang diterima maupun tidak," kata Diani.