Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita dua aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari orang tuanya, obligor BLBI Kaharudin Ongko. Dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Setiabudi, Jakarta resmi disita.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan bahwa hingga saat ini Kaharudin Ongko belum menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara. Dia merupakan obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta, yang memperoleh BLBI saat krisis moneter lalu.
Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional senilai Rp7,7 triliun dan kewajiban sebagai obligor Bank Arya Panduarta senilai Rp359,43 miliar. Nilai itu belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.
Menurut Rionald, penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko sesuai dengan perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998. Perjanjian itu terjadi antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Satgas BLBI menjelaskan bahwa dalam Article 4.8 MRNIA, Kaharudin Ongko selaku obligor/pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah. Untuk itu, dia mengungkapkan seluruh properti, aset yang milik atau di bawah kendali oleh pemegang saham, serta milik anak-anak, orang tua, dan pasangan pemegang saham.
Lalu, pemerintah menemukan bahwa Kaharudin Ongko gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti/aset seperti ketentuan Article 4.8 MRNIA, untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah. Hal tersebut membuat aset Irjanto Ongko sebagai anaknya turut menjadi jaminan penyelesaian kewajiban.
Baca Juga
"Pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari penanggung utang/obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko. Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA," ujar Rionald pada Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008. Pengurusan piutang pun ditindaklanjuti dengan penyitaan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.
Berikut daftar aset milik Irjanto Ongko yang disita pada hari ini, Rabu (23/2/2022):
1. Sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
2. Sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m2 terletak, di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," ujar Rionald.