Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perluas kesempatan kerja bagi tenaga profesional yang bekerja di Republik Korea dengan mengembangkan aplikasi pelayanan penempatan ke luar negeri secara online.
Hal ini menjadi langkah Kemenaker untuk meningkatkan pemberdayaan penduduk dengan usia produktif. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa usaha ini sebagai langkah lain untuk menekan angka pengangguran.
Menaker menerima Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Republik Korea Gandi Sulistiyanto untuk membahas langkah tersebut.
“Rencana perluasan kesempatan kerja sektor formal tenaga profesional di Republik Korea merupakan usaha pemerintah dalam menekan angka pengangguran serta untuk meningkatkan pemberdayaan angkatan kerja yang produktif," ujar Ida, Selasa (22/3/2022).
Perluasan yang akan dilakukan ini tentunya hanya berlaku kepada negara-negara yang telah memiliki memorandum of understanding (MoU) dengan Indonesia, salah satunya Republik Korea.
Lebih lanjut, Ida mengatakan dalam tahap mengembangkan aplikasi pelayanan penempatan ke luar negeri secara online. Aplikasi ini diharapkan dapat mengembangkan mekanisme perlindungan serta pendataan pekerja migran Indonesia (PMI) yang lebih akurat dibandingkan mekanisme penempatan secara mandiri.
“Nantinya, mekanisme pelayanan ini akan disesuaikan berdasarkan business process yang telah disepakati oleh kedua negara, sehingga pendataan lebih akurat dan akuntabel dapat mempermudah monitoring dan pengawasan PMI," ungkapnya.
Ida berharap dengan pembukaan kesempatan kerja di Republik Korea dapat memperluas kesempatan kerja masyarakat Indonesia serta meningkatkan pertukaran keterampilan dan pengetahuan kedua negara.
Sebelumnya, pada Mei 2021 Kemenaker bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Korea telah menandatangani MoU tentang kerja sama bidang hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal ikan berbendera Korea.