Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Chairul Tanjung Naik Jadi 35 Persen, Sri Mulyani: Untuk Rakyat, Pak!

Kekayaan Chairul mencapai sekitar Rp79 triliun, yang berasal dari bisnis ritel, jasa keuangan, jasa perhotelan, hingga media. Aturan dalam UU HPP menyebutkan kenaikan tarif PPh menjadi 35 persen bagi individu yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Ultimate Shareholder PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) Chairul Tanjung memberikan keterangan pers usai rights issue Allo Bank di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ultimate Shareholder PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) Chairul Tanjung memberikan keterangan pers usai rights issue Allo Bank di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa tarif pajak penghasilan atau PPh dari Chairman & Founder CT Corp Chairul Tanjung naik menjadi 35 persen pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam gelaran CNBC Indonesia Economic Outlook 2022 pada Selasa (22/3/2022). Dia menjadi narasumber dalam dialog ekonomi yang dipandu langsung oleh Chairul.

Mulanya, Chairul bertanya mengenai kebijakan perpajakan yang berlaku pada tahun ini. Sri Mulyani kemudian menjelaskan bahwa terdapat langkah reformasi pajak melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Salah satu butir aturan dalam UU tersebut adalah kenaikan tarif PPh menjadi 35 persen bagi individu yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Sebelumnya, orang-orang di golongan crazy rich itu dikenakan pajak 30 persen, berarti terdapat kenaikan 5 persen.

"Kebijakan PPh jelas, yang tidak ada penghasilan ya tidak bayar pajak, kayak Pak CT [Chairul Tanjung] yang kaya, saya naikkan jadi 35 persen," ujar Sri Mulyani pada Selasa (22/3).

Chairul Tanjung tersenyum saat Sri Mulyani mengeluarkan jawaban itu. Berdasarkan catatan Forbes, kekayaan Chairul mencapai sekitar Rp79 triliun, yang berasal dari bisnis ritel, jasa keuangan, jasa perhotelan, hingga media.

"[Pajak] ini kan untuk rakyat," ujar Sri Mulyani.

UU HPP tidak hanya menaikkan pajak bagi orang-orang kelas kakap. Pemerintah menerapkan tarif PPh 5 persen bagi wajib pajak berpenghasilan nol hingga Rp60 juta. Namun, terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta, artinya pajak 5 persen hanya berlaku bagi yang berpenghasilan di atas Rp54 juta hingga 60 juta per tahun.

Lalu, tarif PPh bagi wajib pajak berpenghasilan Rp60 juta—Rp250 juta adalah 15 persen, penghasilan Rp250 juta—Rp500 juta adalah 25 persen, dan penghasilan Rp500 juta—Rp5 miliar adalah 30 persen. Tarif tertinggi berlaku bagi yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, seperti Chairul Tanjung si anak singkong.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper