Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

80 Hari Tax Amnesty Jilid II, Harta Diinvestasikan Capai Rp2,19 Triliun

Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta PPS sejauh ini mencapai Rp35,5 triliun.
Warga melintasi spanduk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi spanduk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Nilai harta yang diinvestasikan peserta program pengungkapan sukarela atau PPS mencapai Rp2,19 triliun dalam 80 hari pelaksanaan program tersebut.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (18/3/2022), terdapat 25.554 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari mereka, terbit 28.949 surat keterangan sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta PPS sejauh ini mencapai Rp35,5 triliun. Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,38 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Total aset peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—terdiri dari Rp30,94 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp2,37 triliun deklarasi luar negeri. Selain itu, terdapat harta yang akan diinvestasikan oleh peserta.

"Nilai investasi [dari total harta peserta PPSper 18 Maret 2022] Rp2,19 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (18/3/2022).

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat utang negara (SUN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Pada 4 Maret 2022 telah berlangsung setelmen atas investasi tahap pertama dana PPS di dua instrumen, yakni SUN FR0094 senilai Rp46,35 miliar dan SUN USDFR0003 senilai US$650.000. Penempatan investasi selanjutnya akan berlangsung pada April 2022, yakni di instrumen sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN).

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 80 hari PPS berlangsung mencapai Rp3,6 triliun. Jumlah itu mencakup 10,3 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper