Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata! Ini Penyebab Truk ODOL Muncul di Indonesia

Masyarakat Transportasi Indonesia menjelaskan penyebab truk ODOL muncul di Indonesia.
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) membagi penyebab utama terjadinya pelanggaran kendaraan dimensi dan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL), ke dalam dua faktor yakni eksternal dan internal.

Ketua Umum MTI Agus Taufik Mulyono menjelaskan bahwa tuntutan dari penjual dan pembeli barang terkait dengan muatan merupakan faktor eksternal, atau yang berasal dari luar pihak pemilik/pengemudi kendaraan.

Selain tuntutan dari pemilik atau pembeli barang yang dimuat, faktor eksternal pemicu kendaraan ODOL adalah denda penegakan hukum yang masih murah dan terkadang tidak adil serta kompetisi antar jasa angkutan.

"Saya rasa dari tiga hal ini [faktor eksternal] perlu kita dengarkan," jelas Agus pada webinar, Selasa (15/3/2022).

Di samping itu, terdapat faktor internal yang turut memengaruhi adanya praktik ODOL yang melintas di jalan raya maupun jalan tol. Agus menjabarkan bahwa di antara faktor internal pemicu ODOL yang ada yakni teknologi truk yang masih mampu memuat barang overload, tuntutan balik modal, dan SDM pengemudi.

Kemudian, ukuran kendaraan yang melebihi aturan dimensi serta penghematan biaya operasional jika menggunakan ODOL.

Pada sisi dampak, Agus membagi berbagai dampak yang berpotensi terjadi akibat praktik ODOL ke enam dampak yaitu jalanan rusak, kecelakaan lalu lintas atau tabrakan, polusi tinggi, travel time tinggi, preservasi jalan mahal, dan biaya operasional kendaraan (BOK) tinggi.

"Ini yang membuat jalan kita menjadi tidak atau belum humanistis. Karena tidak memberikan rasa damai, sejahtera, dan selamat [bagi pengguna jalan," tuturnya.

Adapun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mendorong upaya normalisasi kendaraan angkutan yang melanggar aturan dimensi, sekaligus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL dalam sisa waktu sebelum 2023.

Kemenhub menargetkan Indonesia bebas ODOL pada awal 2023, setelah sebelumnya ditargetkan pada 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper