Bisnis.com, JAKARTA — Otorita Ibu Kota Negara atau IKN melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait proses pembangunan ibu kota baru. Salah satu poin konsultasi itu menyangkut sumber dana pembangunan IKN Nusantara pada tahap awal.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan bahwa gambaran umum pembangunan kawasan ibu kota baru itu berasal dari kas negara maupun investasi sektor non pemerintah. Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar.
Adapun, menurut Bambang, investasi dari swasta akan menyesuaikan dengan karakteristik infrastruktur terkait. Hal itu pun mengonfirmasi bahwa akan terdapat peran swasta dalam pembangunan tahap awal IKN.
“Gedung-gedung pemerintahan ataupun lembaga negara dan infrastruktur utama akan berasal biaya pemerintah. Namun, infrastruktur pendukung yang dapat mempunyai aspek komersial dan terbuka untuk investasi, maka dapat dibiayai melalui skema investasi dari non pemerintah/swasta, baik melalui KPBU atau murni investasi swasta,” ujar Bambang pada Kamis (17/3/2022).
Dia berharap bahwa inisiasi pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dasar di IKN dapat menjadi penggerak ekonomi sekaligus menarik minat investasi di IKN ke depannya.
Bambang menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Kejaksaan Agung dalam rangka berkonsultasi dan berkoordinasi untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik dalam proses pembangunan IKN. Perlu adanya pendampingan, asistensi, dan keterlibatan Kejaksaan Agung dalam megaproyek itu.
Baca Juga
“[Perang Kejagung] Antara lain berupa konsultasi dan asistensi aspek hukum melalui Jamdatun selaku Jaksa Pengacara Negara. Otorita IKN ingin memulai dari awal bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta pertanggungjawabannya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang.
Selain dengan Kejaksaan Agung, Otorita IKN berkoordinasi dengan seluruh kementerian/lembaga terkait dalam pembangunan IKN, guna memastikan kesesuaian dan keselarasan langkah seluruh instansi yang terlibat.
“Pada tahapan awal [sampai dengan 2024] perlu disampaikan bahwa pembangunan infrastruktur fisik akan dilakukan oleh Kementerian PUPR dan Otorita IKN secara bertahap melakukan fungsi koordinasi melalui Tim Transisi maupun organ Otorit IKN seiring pembentukannya dari waktu ke waktu,” ujarnya.