Bisnis.com, JAKARTA – PT SiCepat Ekspres menjanjikan kompensasi bagi karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres Wiwin Dewi Herawati menjelaskan adanya pengurangan karyawan yang dilakukan berdasarkan evaluasi penilaian secara internal oleh perusahaan. Berkaitan dengan hal tersebut, dia memastikan akan memberikan kompensasi sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.
"Kompensasi-kompensasi dari PHK itu seperti apa, tentu saja kami mengikuti dari undang-undang yang berlaku, sesuai undang-undang yang berlaku di ketenagakerjaan. Juga disesuaikan dengan berapa lama dia bekerja," ujarnya, Rabu (16/3/2022).
Jika merujuk kepada aturan saat ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Aturan soal pesangon diatur dalam pasal 40 dalam PP yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP No.35/2021, berikut perhitungan pesangon korban PHK:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah
Selain itu, dalam Pasal 43 PP tersebut juga mengatur bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan, perusahaan tutup dan mengalami kerugian, perusahaan pailit.
Jika memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan.
Adapun SiCepat Ekspres mengakui adanya kesalahan prosedur terkait dengan isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang viral di media daring.
Wiwin menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat dari pemberitaan tersebut. Dia membenarkan bahwa karyawan yang terdampak adalah yang tidak dapat memenuhi standar evaluasi perusahaan. Namun, dia juga mengakui bahwa adanya kesalahan prosedur yang dilakukan bagi pekerja yang terdampak tersebut karena semestinya tidak diperlakukan seperti karyawan bermasalah.
“Kami mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang mana seharusnya hal tersebut dilakukan hanya kepada karyawan yang bermasalah,” ujarnya.