Bisnis.com, JAKARTA - SiCepat Ekspres mengakui adanya kesalahan prosedur terkait dengan isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang viral di media daring.
Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres Wiwin Dewi Herawati menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat dari pemberitaan tersebut. Karyawan yang terdampak adalah yang tidak dapat memenuhi standar evaluasi perusahaan.
Namun, dia juga mengakui bahwa adanya kesalahan prosedur yang dilakukan bagi pelerja yang terdampak tersebut karena semestinya tidak diperlakukan seperti karyawan bermasalah.
“Kami mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang mana seharusnya hal tersebut dilakukan hanya kepada karyawan yang bermasalah,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).
Atas kesalahan prosedur tersebut bagi karyawan yang terdampak, SiCepat Ekspres akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi serta memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Selain itu bagi pihak yang telah melakukan kesalahan prosedur tersebut juga telah dikenakan sanksi.
Wiwien menjelaskan manajemen sedang dalam proses pembaruan manajemen human capital terkait dengan pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI (key performance indicator). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan performa kerja karyawan SiCepat.
Pada 2022, Wiwien menjelaskan SiCepat Ekspres mengalami peningkatan ekosistem bisnis dengan hadirnya inovasi layanan, beberapa di antaranya adalah layanan SiCepat Food untuk pengiriman makanan merchant Digiresto, pengiriman obat gratis Telemedisin, dan juga inovasi melalui Super-Apps.
SiCepat juga mengalami pertumbuhan SDM yang signifikan hingga mencapai 59.286 karyawan pada 2022. Dari total karyawan tersebut, hanya 0,61persen karyawan yang terdampak pemberlakuan evaluasi kompetensi.
Berkaitan dengan komunikasi internal antar karyawan, SiCepat Ekspres juga telah menyediakan media internal untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan kritik secara terbuka kepada management melalui whatsapp AKSI (Interaksi Karyawan SiCepat) yang sudah digunakan sejak 2019.