Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Menaker Sebut Revisi Aturan JHT Kembali ke Permenaker Lama

Pemerintah menyatakan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sesuai dengan permenaker sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Selain itu, pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT. Menurut Menaker, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," katanya bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (16/3/2022).

Ia menjelaskan proses revisi Permnaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi dan melakukan koordinasi dengan K/L. Lalu, aspirasi tersebut akan dirumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, dan dilakukan harmonisasi.

"Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain," ucapnya.

Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022. Terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat kepengurusan JHT. Ia menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah.

Senada, Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.

"Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan [Menaker] ini menjelaskan kepada saya dan Andi [Presiden KSPI], dan buruh Indonesia," ucap Iqbal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper