Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Selain itu, pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT. Menurut Menaker, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku.
"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," katanya bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (16/3/2022).
Ia menjelaskan proses revisi Permnaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi dan melakukan koordinasi dengan K/L. Lalu, aspirasi tersebut akan dirumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, dan dilakukan harmonisasi.
"Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain," ucapnya.
Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022. Terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat kepengurusan JHT. Ia menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah.
Senada, Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.
"Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan [Menaker] ini menjelaskan kepada saya dan Andi [Presiden KSPI], dan buruh Indonesia," ucap Iqbal.