Bisnis.com, JAKARTA – Revisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 masih terus berjalan diiringi oleh implementasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Program JKP telah dimulai sejak awal Februari 2022 dengan memberikan jaminan sosial berupa uang tunai, info pekerjaan, dan pelatihan. Pekerja yang mendapatkan JKP harus memenuhi syarat, salah satunya yaitu terdaftar dalam semua program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan bahwa saat ini masih banyak pekerja yang tidak memenuhi syarat tersebut.
“Kebanyakan perusahaan belum daftarkan pekerja jadi peserta BPJS karena alasan kemampuan bayar iuran yang belum siap,” jelas Ristadi, Jumat (4/3/2022).
Hal tersebut tentu mengancam kesejahteraan pekerja dan dikhawatirkan tidak mendapatkan manfaat dari JKP ini. Menurut Ristadi, dari semua program BPJamsostek, kebanyakan dari pekerja tidak mengikuti Program Jaminan Pensiun (JP).
“Maka jika ada pekerja belum masuk peserta BPJS itu memang karena perusahaan yang belum mengikutsertakan. Kalau pekerja ya maunya diikutkan semua program BPJS, senanglah pekerja,” kata dia.
Ristadi mengatakan bahwa merujuk data dari BPJamsostek, baru sekitar 11 juta tenaga kerja yang mengikuti program jaminan sosial secara lengkap dari total keseluruhan.
Sementara itu, data dari BPJamsostek memperlihatkan jumlah total peserta aktif per 31 Desember 2021 adalah 30,6 juta tenaga kerja.
Hal ini sangat disayangkan karena perusahaan turut berperan dalam menyejahterakan pekerjanya. Sementara itu, sejauh ini Ristadi belum mendapat keluhan dari pekerja terkait JKP yang sudah berjalan satu bulan ini.