Bisnis.com, JAKARTA - Protokol kesehatan tetap diterapkan kendati adanya pelonggaran persyaratan maupun kebijakan di seluruh moda transportasi. Pada moda perkeretaapian, persyaratan skrining dan 5M masih tetap menjadi kewajiban.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus menjelaskan bahwa ketentuan protokol kesehatan tetap berlaku meskipun adanya pelonggaran, menyusul adanya Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada pekan lalu.
Pada moda perkeretaapian, pelonggaran persyaratan dan kebijakan berdasarkan SE Kemenhub No.25/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.
Beberapa pelonggaran persyaratan dan kebijakan yang ada yakni tidak diwajibkannya hasil tes Covid-19 bagi penumpang yang sudah divaksin lengkap, dan peningkatan kapasitas angkut kereta api jarak jauh dari 80 persen ke 100 persen.
"KAI melakukan perubahan aturan tersebut sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. KAI yakin pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut telah melalui berbagai kajian dan KAI konsisten mematuhinya," kata Joni, Senin (14/3/2022).
Terkait dengan antisipasi penyebaran virus pada saat bertransportasi, penumpang yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.
Selain itu, penumpang tetap diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
"Pelanggan harus dalam kondisi sehat [tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam], dan suhu badan tidak lebih dari 37,3° C," ujarnya.
Kemudian, penumpang tetap diharuskan menggunakan masker kain tiga lapis atau medis yang menutupi hidung dan mulut; tidak diperbolehkan berbicara melalui telepon atau langsung di dalam gerbong; serta tidak boleh makan dan minum bagi perjalanan kurang dari dua jam kecuali untuk keperluan pengobatan.
Sementara itu, PT KAI Commuter melonggarkan kebijakannya dengan meningkatkan kapasitas dari 45 persen ke 60 persen. Kendati demikian, batasan kapasitas masih disosialisasikan kepada penumpang dengan menempel stiker di tempat duudk, jendela, maupun lantai kereta.
"Dengan adanya stiker ini, pengguna diharapkan mengikuti sebagai panduan posisinya saat duduk maupun berdiri guna tetap menjaga jarak aman dengan sesama," jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Senin (14/3/2022).
Penyekatan pengguna layanan KRL di stasiun juga masih dijalankan untuk menjaga jarak aman antar pengguna KRL, terutama di jam-jam sibuk. Anne mengatakan jam sibuk masih berada pada pagi dan sore hari, sehingga mayoritas perjalanan KRL sebanyak 1.005 perjalanan ada pada waktu tersebut.
Anne mengatakan sebelum berlakunya kapasitas 60 persen pada pekan lalu, Rabu (9/3/2022), rata-rata volume pengguna KRL mencapai 476.200 pengguna per hari. Sementara itu, sejak berlakunya aturan baru sesuai SE Kemenhub No. 25/2022, volume pengguna KRL sedikit meningkat.
"Sementara pada hari-hari kerja sejak berlakunya kapasitas 60 persen, volume pengguna lebih tinggi 2,5 persen menjadi rata-rata 488.392 per harinya," tuturnya.