Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Logo Halal Baru, Ekonom: Standardisasi Sertifikasi Juga Harus Berubah

Tak hanya logo halal, pemerintah diminat juga melakukan efisiensi terkait proses sertifikasi halal di Indonesia.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum lama ini mengeluarkan label halal baru berwarna ungu dengan motif Gunungan dan Sujan tanpa ada tulisan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Perubahan logo halal ini sekaligus menunjukkan adanya perpindahan kewenangan pengeluaran sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH. Sementara itu, pergantian ini dinilai masih memerlukan penyelarasan antarinstansi dan komunikasi untuk publik.

Pengamat Ekonomi Syariah Aziz Setiawan menilai label halal  penting untuk diselaraskan sehingga tidak menjadi beban di kalangan industri bahkan konsumen.

“Saya kira memang sangat penting untuk diselaraskan agar ini tidak menjadi beban baru atau memberikan proses yang rumit bagi kalangan industri dan UMKM, atau mungkin menimbulkan beban kepada konsumen,” jelas Aziz, Senin (14/3/2022).

Menurut Aziz, adanya label baru ini pun jangan sampai merepotkan pelaku usaha dan perlu dibuat standardisasi layanan halal menjadi lebih mudah dan terjangkau.

Kebutuhan label halal pun berpengaruh pada kegiatan perdagangan karena membutuhkan sertifikasi untuk bersaing dengan produk global. Aziz mengatakan bahwa pelaku usaha dan pemegang otoritas terkait JPH harus terbuka dalam penerbitan label tersebut.

“Harus dibuat lebih efisien, kompetitif, dan terjangkau, sehingga produk lokal kita juga memiliki standar halal yang sesuai standar global sehingga dapat bersaing dengan pasar global,” lanjutnya.

Adanya label halal yang memberi arti bahwa produk telah tersertifikasi akan menambah nilai saing produk, terutama di pasar global. Mengingat, saat ini pemerintah terus menggencarkan ekspor produk halal sehingga Indonesia dapat melenggang menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia.

Saat ini, para pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal secara online melalui laman resmi halal.go.id. Dalam penerbitan sertifikasi halal setidaknya membutuhkan waktu 21 hari mulai dari pengajuan sampai terbit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper