Bisnis.com, JAKARTA — Perolehan dana bagi hasil cukai tembakau atau DBH CHT akan bertambah Rp2 triliun seiring berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD. Hal tersebut harus disertai peningkatan kualitas belanja dana cukai rokok.
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang HKPD pada Kamis (10/3/2022). Aturan itu memuat perubahan besaran DBH CHT, dari 2 persen menjadi 3 persen.
Sri Mulyani menyebut bahwa pada 2022 pemerintah menetapkan DBH CHT senilai Rp3,87 triliun. Namun, besaran itu belum memperhitungkan efek dari berlakunya UU HKPD, sehinggga catatan DBH CHT berpotensi bertambah.
“Kalau sebelumnya hanya Rp3,87 triliun, dengan UU [HKPD] ini menjadi Rp5,8 triliun, ada kenaikan Rp2 triliun sendiri,” ujar Sri Mulyani pada Kamis (10/3/2022).
Adanya penambahan DBH CHT hingga separuh itu membuat pemerintah memiliki tugas besar untuk meningkatkan kualitas belanja. Salah satunya dana tersebut harus mampu menekan prevalensi merokok dengan efektif dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Pemerintah mengatur bahwa dari perolehan DBH CHT, 25 persen di antaranya merupakan alokasi untuk kesehatan, yakni melalui penanganan dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat. Terdapat alokasi 25 persen untuk penegakan hukum terkait rokok ilegal.
Baca Juga
Sisa alokasi 50 persen lainnya untuk kesejahteraan masyarakat, yakni terbagi menjadi 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan keterampilan kerja, serta pembinaan industri. 30 persen lainnya untuk pemberian bantuan, yang dapat dialihkan untuk alokasi kesehatan.
“Kualitas [penggunaan dana] DBH CHT perlu terus diperbaiki. Provinsi akan mendapatkan lebih tinggi dari 0,8 persen dan kabupaten penghasilnya 1,2 persen [saat DBH CHT masih sebesar 2 persen]. Maka siap-siap DBH CHT lebih tinggi,” ujar Sri Mulyani.